PA SITUBONDO MELAKUKAN KONSULTASI PELAPORAN MASA PAJAK KE KPP SITUBONDO
Jumat, 13 Juni 2025, Bendahara Pengeluaran bersama dengan APK APBN Pengadilan Agama Situbondo melakukan kunjungan konsultasi pelaporan masa pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Situbondo. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan ketepatan pelaporan pajak yang menjadi kewajiban instansi. Dalam konsultasi tersebut, mereka didampingi oleh Aditya, Account Representative dari KPP Situbondo yang memberikan arahan teknis. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaporan pajak dilakukan sesuai dengan peraturan terbaru," ujar Eka, Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Situbondo.
KPP Situbondo menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk sinergi antara instansi pemerintah dan kantor pajak. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi pengelola keuangan di Pengadilan Agama Situbondo. Dengan demikian, diharapkan pelaporan pajak dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Dalam konsultasi tersebut, fokus utama adalah koordinasi terkait pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Penghasilan (PPH) unifikasi. PPH unifikasi merupakan sistem baru yang mengintegrasikan beberapa jenis pajak penghasilan dalam satu pelaporan.
Aditya menjelaskan, "Melalui sistem PPH unifikasi, proses pelaporan menjadi lebih sederhana dan transparan." Selain itu, pembahasan juga mencakup pelaporan PPH 21 yang wajib disampaikan oleh instansi pemerintah kepada Direktorat Jenderal Pajak. Penggunaan aplikasi CoreTax menjadi salah satu topik penting dalam diskusi ini. CoreTax adalah aplikasi resmi yang memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT secara elektronik. Dengan aplikasi ini, diharapkan kesalahan dalam pelaporan dapat diminimalisir.
Bendahara Pengeluaran dan APK APBN Pengadilan Agama Situbondo juga mengajukan beberapa pertanyaan teknis terkait pengisian data dan prosedur pelaporan melalui CoreTax. Aditya memberikan penjelasan rinci mengenai langkah-langkah pengisian formulir dan cara mengunggah dokumen pendukung. "Pastikan semua data yang dimasukkan sudah sesuai dengan dokumen asli untuk menghindari penolakan," tegas Aditya. Diskusi berjalan interaktif dan penuh antusiasme dari kedua belah pihak. KPP Situbondo juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Pengadilan Agama Situbondo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan pajak mereka.