MAHASISWA NURUL JADID MELAKUKAN PENELITIAN DI PA SITUBONDO
Selasa, 10 Juni 2025, Ahmad Ainun Najib, mahasiswa Universitas Nurul Jadid Probolinggo, melakukan kunjungan penelitian ke Pengadilan Agama Situbondo. Kunjungan ini merupakan bagian dari upayanya untuk mengumpulkan data dan referensi dalam penyusunan skripsi yang tengah dikerjakannya. Skripsi tersebut berjudul "Analisis Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah dengan Alasan Psikologi pada Penetapan Pengadilan Agama Situbondo No. 390/Pdt.P/2024/PA.Sit." Ahmad menjelaskan, "Saya berharap kunjungan ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses penolakan dispensasi nikah di pengadilan."
Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi Ahmad untuk memperdalam pemahaman tentang aspek hukum dan psikologi yang terkait. Kunjungan tersebut berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme. Tujuan utama kunjungan Ahmad adalah untuk melakukan konsultasi dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Situbondo, Hj. Wilda Rahmana, S.HI. Dalam kesempatan tersebut, Ahmad mengajukan berbagai pertanyaan yang mendalam terkait prosedur dan pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi nikah.
Wilda Rahmana menyambut baik kunjungan ini dan memberikan penjelasan secara rinci. "Kami berusaha menegakkan hukum dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk psikologis pemohon," ujar beliau. Diskusi tersebut berlangsung interaktif dan memberikan wawasan baru bagi Ahmad. Ia merasa sangat terbantu dengan informasi yang diperoleh langsung dari sumbernya.
Kunjungan ini juga menjadi momen penting bagi Ahmad untuk memahami dinamika sosial dan psikologis yang mempengaruhi keputusan pengadilan. Ia mencatat bahwa alasan psikologi sering kali menjadi faktor yang kompleks dalam penolakan permohonan dispensasi nikah. "Faktor psikologis harus dianalisis dengan cermat agar keputusan yang diambil benar-benar adil," ungkap Ahmad. Dari wawancara tersebut, ia mendapatkan gambaran bagaimana hakim menilai kesiapan mental dan emosional pemohon. Hal ini menjadi bahan penting dalam analisis skripsinya. Ahmad berharap hasil penelitiannya dapat memberikan kontribusi positif bagi sistem peradilan agama.