PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS KODEFIKASI BMN
Senin, 26 Mei 2025, Sekretaris, Plt. Kasubag Umum dan Keuangan, serta Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Situbondo mengikuti sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Perubahan Kodefikasi BMN. Acara ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti di Ruang Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo. Sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor 06/BUA.4/UND.PL1.2.5/V/2025 tertanggal 20 Mei 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait perubahan kodefikasi BMN yang akan berdampak langsung pada pengelolaan aset negara.
Kegiatan dibuka dengan pengarahan dari Plt. Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya perubahan kodefikasi BMN dalam mendukung pengelolaan aset negara yang lebih baik. “Perubahan kodefikasi ini akan sangat membantu dalam perencanaan, pengawasan, dan pengendalian BMN di seluruh unit kerja,” ungkap beliau. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber yang kompeten di bidangnya. Narasumber pada kegiatan ini adalah Sam Wiraharja. Materi yang disampaikan sangat relevan dengan tugas dan fungsi pengelola BMN di lingkungan peradilan agama.
Narasumber memaparkan secara rinci petunjuk teknis perubahan kodefikasi BMN serta dampaknya terhadap sistem pengelolaan aset negara. Beliau menjelaskan bahwa perubahan kodefikasi akan berpengaruh pada perencanaan kebutuhan barang milik negara (RKBMN), pengawasan, dan pengendalian BMN. “Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan standar nasional dan mendukung transparansi pengelolaan aset,” jelas Sam Wiraharja. Para peserta juga diberikan contoh kasus dan simulasi penerapan perubahan kodefikasi. Materi yang disampaikan sangat mudah dipahami dan langsung dapat diaplikasikan dalam pekerjaan sehari-hari. Diskusi interaktif pun berlangsung dengan sangat dinamis.
Selain membahas teknis perubahan kodefikasi, narasumber juga mengulas pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan BMN. “Akuntabilitas menjadi kunci utama dalam pengelolaan aset negara agar terhindar dari penyimpangan,” tegas Sam Wiraharja. Peserta sosialisasi diberikan pemahaman tentang bagaimana melakukan pencatatan dan pelaporan BMN yang benar sesuai dengan petunjuk teknis terbaru. Selain itu, narasumber juga menjelaskan langkah-langkah antisipasi terhadap kendala yang mungkin dihadapi dalam proses perubahan kodefikasi. “Kami berharap semua peserta dapat menerapkan ilmu yang didapatkan secara konsisten,” tambahnya. Materi ini sangat bermanfaat bagi pengelola BMN dalam menjalankan tugasnya.