PA SITUBONDO MENGIKUTI WEBINAR PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN
Rabu, 19 Maret 2025, para hakim Pengadilan Agama Situbondo mengikuti sebuah webinar internasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan diikuti dari Media Center. Webinar ini mengangkat tema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei, dan Malaysia." Tujuan utama dari acara ini adalah untuk memperdalam pemahaman mengenai kebijakan dan regulasi terkait pemenuhan nafkah di ketiga negara tersebut.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., membuka acara dengan pidato kunci yang menekankan pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama," ujar beliau. Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber terkemuka, termasuk Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M. Hum., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Selain itu, Yang Amat Arif Pehin Orang Kaya Paduka Seri Utama Dato Paduka Seri Setia Haji Awang Salim bin Haji Besar dari Brunei Darussalam juga turut serta sebagai pembicara. Narasumber lainnya adalah Yang Amat Arif Dato’ Hj Mohd Amran bin Mat Zai dari Malaysia.
Mereka membahas praktik perlindungan nafkah bagi mantan istri dan anak setelah perceraian di masing-masing negara. "Kami berharap webinar ini dapat memberikan solusi terbaik dalam implementasi perlindungan hak-hak perempuan dan anak," ungkap Dr. Yasardin. Setelah pembukaan, moderator memandu sesi pemaparan materi yang membahas berbagai aspek perlindungan nafkah pascaperceraian. Dalam presentasinya, narasumber menjelaskan bahwa di Indonesia, jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Pasal ini menjamin hak hidup, pendidikan, dan perlindungan hukum yang adil bagi perempuan dan anak.
Di Brunei Darussalam, proses perceraian memiliki tiga tahap yang meliputi pra perceraian, persidangan perceraian, dan pasca perceraian. Dalam tahap-tahap tersebut, hak-hak perempuan dan anak menjadi fokus utama. Selain itu, Akta Undang-Undang Keluarga Islam juga menjadi landasan hukum dalam memberikan nafkah bagi mantan istri dan anak. Sementara itu, di Malaysia, pemenuhan nafkah bagi mantan istri diatur dalam Akta Undang-Undang Keluarga Islam 1984. Proses gugatan nafkah dilakukan setelah pengadilan memutuskan perceraian antara suami istri. Metode perhitungan nafkah didasarkan pada pendapatan mantan suami serta kebutuhan pokok mantan istri dan anak. Webinar ini tidak hanya menjadi ajang berbagi pengetahuan tetapi juga sebagai sarana untuk mencari solusi bersama dalam menghadapi tantangan hukum yang ada.