Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

ELEKTRONIK AKTA CERAI (EAC)

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 160

PA SITUBONDO MENGIKUTI WEBINAR PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN NAFKAH BAGI MANTAN ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

Rabu, 19 Maret 2025, para hakim Pengadilan Agama Situbondo mengikuti sebuah webinar internasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan diikuti dari Media Center. Webinar ini mengangkat tema "Praktik Perlindungan dan Pemenuhan Nafkah bagi Mantan Istri dan Anak Pascaperceraian di Indonesia, Brunei, dan Malaysia." Tujuan utama dari acara ini adalah untuk memperdalam pemahaman mengenai kebijakan dan regulasi terkait pemenuhan nafkah di ketiga negara tersebut.

WhatsApp Image 2025 03 20 at 10.01.52 1

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., membuka acara dengan pidato kunci yang menekankan pentingnya perlindungan hak perempuan dan anak. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan agama," ujar beliau. Acara ini dihadiri oleh sejumlah narasumber terkemuka, termasuk Yang Mulia Dr. H. Yasardin, S.H., M. Hum., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Selain itu, Yang Amat Arif Pehin Orang Kaya Paduka Seri Utama Dato Paduka Seri Setia Haji Awang Salim bin Haji Besar dari Brunei Darussalam juga turut serta sebagai pembicara. Narasumber lainnya adalah Yang Amat Arif Dato’ Hj Mohd Amran bin Mat Zai dari Malaysia.

WhatsApp Image 2025 03 20 at 10.01.52

Mereka membahas praktik perlindungan nafkah bagi mantan istri dan anak setelah perceraian di masing-masing negara. "Kami berharap webinar ini dapat memberikan solusi terbaik dalam implementasi perlindungan hak-hak perempuan dan anak," ungkap Dr. Yasardin. Setelah pembukaan, moderator memandu sesi pemaparan materi yang membahas berbagai aspek perlindungan nafkah pascaperceraian. Dalam presentasinya, narasumber menjelaskan bahwa di Indonesia, jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Pasal ini menjamin hak hidup, pendidikan, dan perlindungan hukum yang adil bagi perempuan dan anak.

Di Brunei Darussalam, proses perceraian memiliki tiga tahap yang meliputi pra perceraian, persidangan perceraian, dan pasca perceraian. Dalam tahap-tahap tersebut, hak-hak perempuan dan anak menjadi fokus utama. Selain itu, Akta Undang-Undang Keluarga Islam juga menjadi landasan hukum dalam memberikan nafkah bagi mantan istri dan anak. Sementara itu, di Malaysia, pemenuhan nafkah bagi mantan istri diatur dalam Akta Undang-Undang Keluarga Islam 1984. Proses gugatan nafkah dilakukan setelah pengadilan memutuskan perceraian antara suami istri. Metode perhitungan nafkah didasarkan pada pendapatan mantan suami serta kebutuhan pokok mantan istri dan anak. Webinar ini tidak hanya menjadi ajang berbagi pengetahuan tetapi juga sebagai sarana untuk mencari solusi bersama dalam menghadapi tantangan hukum yang ada.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi