MAHASISWA STAI NURUL HUDA LAKSANAKAN SIDANG SEMU DI PA SITUBONDO
Rabu, 12 Maret 2025, mahasiswa STAI Nurul Huda melaksanakan praktek sidang semu di Pengadilan Agama Situbondo. Acara ini berlangsung di ruang sidang 2 dan didampingi oleh dosen pamong, Hj Wilda Rahmana, S.H.I. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa mengenai proses persidangan yang sesungguhnya. "Kami berharap mahasiswa dapat memahami prosedur hukum dan etika yang berlaku di pengadilan," ujar Hj Wilda saat membuka acara. Mahasiswa terlihat antusias mengikuti setiap sesi yang dipandu oleh hakim dan dosen. Sidang semu ini menjadi salah satu bentuk pembelajaran praktis yang sangat penting dalam pendidikan hukum.
Selama praktek, mahasiswa dibagi menjadi beberapa kelompok untuk menjalankan peran sebagai penggugat, tergugat, dan hakim. Setiap kelompok diberikan kasus yang berbeda untuk disidangkan, sehingga mereka dapat merasakan berbagai perspektif dalam proses hukum. Mereka berusaha menampilkan kemampuan terbaik mereka dalam berargumen dan mempertahankan posisi masing-masing. Dosen pamong memberikan arahan dan bimbingan selama sidang berlangsung. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan berbicara di depan umum dan kemampuan analisis hukum mahasiswa.
Mereka menunjukkan kemampuan berargumentasi dengan baik meskipun masih dalam tahap belajar. Setiap kelompok berusaha menyajikan argumen yang kuat untuk memenangkan kasus mereka. Dosen pamong memberikan umpan balik setelah setiap sesi untuk membantu mahasiswa memperbaiki teknik berargumentasi mereka. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman hukum tetapi juga membangun kepercayaan diri mahasiswa.
Di akhir acara, Hj Wilda mengapresiasi usaha dan kerja keras mahasiswa selama praktek sidang semu. "Saya bangga melihat kalian semua berusaha keras dan menunjukkan kemajuan," ujarnya dengan penuh semangat. Dia menekankan pentingnya pengalaman praktis dalam pendidikan hukum agar mahasiswa siap menghadapi tantangan di dunia nyata. Selain itu, Hj Wilda juga mengingatkan bahwa belajar hukum bukan hanya tentang teori, tetapi juga tentang bagaimana menerapkannya secara adil dan bijaksana. Mahasiswa pun merasa termotivasi untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan mereka di bidang hukum.