KETUA PA SITUBONDO MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINATOR PA SE JATIM
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi' M.H., turut serta dalam Rapat Koordinasi Pengadilan Agama se-Jawa Timur pada Rabu, 5 Maret 2025. Rapat tersebut diadakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti di Ruang Ketua. Penyelenggaraan rapat ini diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya sebagai upaya meningkatkan koordinasi. Tujuan utamanya adalah mencapai keseragaman kebijakan di seluruh Pengadilan Agama di Jawa Timur.
Agenda rapat mencakup pembahasan isu-isu strategis yang relevan dengan operasional dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan agama. Salah satu topik utama yang menjadi sorotan dalam rapat koordinasi ini adalah pengelolaan biaya sumpah saksi. Penerapan biaya sumpah saksi di berbagai Pengadilan Agama menjadi perhatian bersama untuk dievaluasi dan distandarisasi. Diskusi mendalam dilakukan untuk mencari solusi terbaik terkait pengelolaan biaya ini agar lebih transparan dan akuntabel.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses peradilan tetap berjalan lancar tanpa memberatkan masyarakat pencari keadilan. Selain itu, pengelolaan yang baik juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan biaya sumpah saksi ini. Selain membahas biaya sumpah saksi, rapat koordinasi juga membahas isu Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) non-DIPA.
Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para PPNPN non-DIPA yang telah berkontribusi dalam menjalankan roda organisasi. Ketua PTA Surabaya, Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar Pengadilan Agama di seluruh Jawa Timur. "Dengan semangat kebersamaan, kita dapat menghadapi berbagai tantangan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. Beliau juga mengapresiasi partisipasi aktif dari seluruh Ketua Pengadilan Agama yang hadir dalam rapat tersebut. Rapat koordinasi ini menjadi wadah yang efektif untuk bertukar informasi dan pengalaman antar Pengadilan Agama.