PENYERAHAN HASIL LELANG OLEH PANITERA PA SITUBONDO
Kamis, 27 Februari 2025, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan penyerahan hasil eksekusi lelang dengan nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.Sit Jo. 274/10.04/2024-01. Penyerahan ini dilakukan oleh Panitera, Drs. Masyhudi, M.H.E.S., kepada Termohon Eksekusi di Ruang Panitera Pengadilan Agama Situbondo. Hasil lelang yang diserahkan berupa uang tunai sebesar Rp 83.509.975. "Hari ini adalah momen penting bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara ini," ungkap Drs. Masyhudi saat memulai proses penyerahan.
Kegiatan ini disaksikan oleh dua orang saksi, Dwi Lugia Yuniarsih dan Farida Anggraini, yang hadir untuk memastikan keabsahan proses tersebut. Penyerahan hasil eksekusi ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk melaksanakan putusan secara adil dan transparan. "Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.
Proses penyerahan hasil eksekusi lelang ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana sistem peradilan dapat berjalan dengan efisien dan efektif. Dengan adanya pengawasan dari saksi, diharapkan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan eksekusi ini. Pelaksanaan eksekusi lelang ini juga mencerminkan upaya pengadilan dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum.
Setelah penyerahan uang tunai, Panitera menjelaskan bahwa proses eksekusi lelang merupakan tahap akhir dari penyelesaian perkara perdata di pengadilan. "Eksekusi adalah langkah nyata untuk menegakkan keadilan sesuai dengan putusan pengadilan," jelas Drs. Masyhudi. Ia juga menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang prosedur eksekusi sangat penting bagi semua pihak yang terlibat. Penyerahan hasil eksekusi lelang tersebut tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan simbol dari komitmen pengadilan untuk menegakkan keadilan secara nyata.