PA SITUBONDO MELAKSANAKAN SIDANG TELECONFERENCE DENGAN PA JAMBI
Kamis, 27 Februari 2025, Pengadilan Agama Situbondo menggelar sidang teleconference di Ruang Sidang 2, berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Jambi. Sidang ini merupakan langkah inovatif untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan, meskipun para pihak terlibat berada di lokasi yang berbeda. Perkara yang dibahas adalah cerai talak dengan nomor 141/Pdt.G/2025/PA.Sit. Kegiatan ini merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya dan dilanjutkan dengan mediasi.
Penggunaan teknologi dalam peradilan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses hukum. Proses sidang teleconference ini dihadiri oleh hakim dan mediator, serta para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. "Kami ingin memastikan bahwa semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat mereka," kata Hj Wilda Rahmana, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Situbondo. Teknologi ini memungkinkan komunikasi dua arah yang jelas, sehingga semua informasi dapat disampaikan dengan baik.
Mediasi menjadi bagian penting dalam proses sidang ini, di mana kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama. "Kami berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan," kata mediator S. Agus Setiawan. Dalam mediasi, pendekatan persuasif digunakan untuk meredakan ketegangan antara para pihak. Penggunaan teleconference dalam sidang ini juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Situbondo untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, sidang teleconference tersebut menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi alat bantu yang efektif dalam sistem peradilan Indonesia. Dengan adanya dukungan penuh dari semua pihak, sistem peradilan diharapkan dapat beradaptasi dengan baik terhadap perubahan zaman. Teknologi semacam ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.