MEDIATOR PA SITUBONDO BERHASIL MENDAMAIKAN PIHAK
Sebuah keberhasilan membanggakan kembali diraih oleh Pengadilan Agama Situbondo. Mediator non-hakim Pengadilan Agama Situbondo, S. Agus Setiawan, S.H., berhasil menyelesaikan perkara dengan nomor 213/Pdt.G/2025/PA.Sit melalui mediasi. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Situbondo pada Kamis, 27 Februari 2025. "Proses mediasi berjalan lancar dan kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai," ungkap S. Agus Setiawan setelah mediasi selesai.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam menyelesaikan perkara secara damai dan efisien. Mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang diharapkan dapat mengurangi beban perkara di pengadilan. Dengan pencapaian ini, Pengadilan Agama Situbondo semakin memperkuat posisinya sebagai lembaga peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Proses mediasi yang dilakukan oleh S. Agus Setiawan melibatkan dua pihak yang bersengketa dalam perkara tersebut. "Kami berusaha menciptakan suasana yang kondusif agar kedua belah pihak mau terbuka untuk berdiskusi," jelasnya. Selama proses mediasi, S. Agus menggunakan berbagai teknik komunikasi untuk meredakan ketegangan antara para pihak. "Mediator harus netral dan tidak berpihak kepada salah satu pihak," tegasnya menekankan pentingnya posisi mediator dalam proses ini.
Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan persuasif dapat menghasilkan solusi yang baik tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang. Dengan demikian, mediasi tidak hanya menyelesaikan sengketa tetapi juga membangun hubungan baik antar pihak. Keberhasilan S. Agus Setiawan dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi merupakan cerminan dari dedikasi dan profesionalisme tim mediator di Pengadilan Agama Situbondo. Keberhasilan ini menjadi langkah awal untuk mencapai tujuan besar dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat.