PA SITUBONDO SUKSES MELAKSANAKAN EKSEKUSI PENGOSONGAN
Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan eksekusi pengosongan di Kelurahan Dawuhan pada Rabu, 26 Februari 2025. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan nomor: 2/Pdt.Eks/2024/PA.Sit. Jo. Nomor 274/43/2024 yang ditetapkan pada tanggal 07 Juni 2024. Eksekusi ini mencakup sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. Drs. Masyhudi, M.H.E.S., selaku Panitera Pengadilan Agama Situbondo, memimpin tim eksekusi yang hadir pada hari itu. "Kami berkomitmen untuk menjalankan penetapan pengadilan dengan sebaik-baiknya," ungkap Drs. Masyhudi sebelum pelaksanaan dimulai. Kegiatan ini juga melibatkan dua orang saksi, H. Hendra Agus Junaidi, S.H., M.H., dan Yunizar Holifatus Zahra, S.E., serta petugas keamanan dari Polres Situbondo dan Koramil.
Pelaksanaan eksekusi pengosongan ini didukung oleh 40 personel dari Polres Situbondo yang dipimpin oleh Kompol Ma'ruf, S.Sos., serta dua anggota Koramil yang dipimpin oleh Kapten Inf. Joni K. "Keberadaan kami di sini adalah untuk memastikan bahwa proses eksekusi berlangsung aman dan tertib," kata Kompol Ma'ruf saat memberikan arahan kepada anggotanya. Tim eksekusi dan aparat keamanan bekerja sama untuk menjaga situasi agar tetap kondusif selama proses berlangsung. "Kami telah melakukan persiapan matang agar tidak ada kendala selama eksekusi," tambah Drs. Masyhudi. Dengan adanya dukungan penuh dari pihak kepolisian dan militer, pelaksanaan eksekusi diharapkan dapat berjalan lancar tanpa gangguan. Situasi di lokasi eksekusi terlihat tenang dan terorganisir dengan baik.
Selama pelaksanaan eksekusi, tim melakukan verifikasi terhadap objek yang akan dieksekusi sesuai dengan penetapan pengadilan. Para saksi juga mencatat setiap langkah yang diambil selama proses eksekusi untuk keperluan dokumentasi hukum. Proses pengosongan berjalan tanpa ada perlawanan dari pihak-pihak terkait yang menguasai objek tersebut. Dengan suasana yang kondusif, tim eksekusi dapat melanjutkan kegiatan tanpa hambatan.
Kegiatan eksekusi ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga peradilan yang adil dan transparan. Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin percaya pada sistem peradilan yang ada di Indonesia. Pengadilan Agama Situbondo bertekad untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan cara yang lebih baik lagi ke depannya. Dengan selesainya eksekusi pengosongan tersebut, kini tanah dan bangunan tersebut resmi menjadi milik pihak yang berhak sesuai dengan putusan pengadilan. Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi kepentingan bersama dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.