KUNJUNGAN PENELITIAN MAHASISWA UNARS DI PA SITUBONDO
Pengadilan Agama Situbondo menerima kunjungan dari mahasiswa Universitas Abdurachman Saleh, Alfian, pada Selasa, 25 Februari 2025. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penelitian penulisan skripsi mengenai Dispensasi Nikah. “Saya sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Situbondo yang telah memberikan kesempatan untuk melakukan penelitian ini,” ujar Alfian saat tiba di lokasi. Kunjungan ini disambut baik oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Rusdiansyah, S.Ag., yang menerima Alfian di Ruang Wakil Ketua.
Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas berbagai aspek terkait prosedur permohonan dispensasi nikah. “Kami selalu mendukung mahasiswa yang ingin menggali informasi lebih dalam tentang praktik hukum di pengadilan,” kata Rusdiansyah. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas bagi Alfian dalam menyusun skripsinya. Selama wawancara, Alfian mengajukan berbagai pertanyaan mengenai proses dan syarat permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Situbondo.
“Kami ingin tahu bagaimana pengadilan menangani permohonan ini dan apa saja pertimbangan hukumnya,” jelasnya. Rusdiansyah menjelaskan bahwa dispensasi nikah sering kali diajukan oleh pasangan yang ingin menikah meskipun ada batasan usia. “Kami melihat bahwa setiap permohonan harus ditangani dengan hati-hati dan berdasarkan hukum yang berlaku,” tambahnya. Diskusi berlangsung hangat, dengan banyak informasi berharga yang dibagikan oleh Pengadilan Agama Situbondo. Wawancara ini menjadi kesempatan penting bagi Alfian untuk mendapatkan data langsung dari sumber yang kompeten.
Alfian juga mengungkapkan harapannya agar penelitian ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pemahaman masyarakat mengenai dispensasi nikah. Ia menjelaskan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak dari kebijakan hukum terkait dispensasi nikah di masyarakat. “Dengan memahami prosedur dan praktik di lapangan, saya berharap dapat memberikan rekomendasi yang bermanfaat,” tambahnya. Rusdiansyah menyambut baik niat tersebut dan mendorong Alfian untuk terus menggali informasi lebih dalam. “Penelitian semacam ini sangat penting untuk perkembangan hukum keluarga di Indonesia,” kata Rusdiansyah.