KETUA PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI HASIL PLENO RUMUSAN KAMAR AGAMA
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H., mengikuti Pembinaan Teknis Yudisial dan Sosialisasi Hasil Pleno Rumusan Kamar Agama yang dipimpin oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., pada Senin, 24 Februari 2025. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui kanal Youtube PTA Jambi dan diikuti di Media Center. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Kamar Agama menyampaikan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai hasil rumusan dari SEMA Nomor 2 Tahun 2024. "Kami berharap semua pengadilan dapat menerapkan hasil rumusan ini dengan baik," ujarnya. Hal ini bertujuan untuk memperkuat sistem peradilan agama di Indonesia.
Sosialisasi ini juga menjadi platform untuk menjelaskan perubahan yang terjadi dalam regulasi hukum perkawinan. Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan dapat mengurangi kesalahan dalam proses pengajuan pembatalan perkawinan. Dalam pembinaannya, Ketua Kamar Agama menjelaskan bahwa terdapat perubahan signifikan pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024 terkait pembatalan perkawinan. Sebelumnya, pembatalan yang diajukan setelah perkawinan putus dinyatakan tidak dapat diterima. Namun, kini ada pengecualian jika perkawinan tersebut dilakukan dengan tidak beriktikad baik.
"Perubahan ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan," jelasnya. Klasifikasi tidak beriktikad baik mencakup penipuan dan penyesatan kepada pihak lain atau lembaga terkait. Dengan demikian, pengadilan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk menilai setiap kasus yang masuk. "Kami ingin memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah berdasarkan prinsip keadilan," tambahnya.
Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H., menyambut baik sosialisasi tersebut dan menekankan pentingnya implementasi hasil rumusan SEMA dalam praktik sehari-hari. Beliau juga menyampaikan bahwa pemahaman yang baik tentang regulasi baru akan membantu para hakim dalam mengambil keputusan yang tepat. Akhir acara ditutup dengan harapan bahwa semua peserta dapat menerapkan ilmu yang didapat dalam tugas sehari-hari di pengadilan masing-masing. Dengan semangat kolaboratif dan komitmen tinggi, Pengadilan Agama Situbondo siap menghadapi tantangan baru dalam menjalankan tugas peradilan di tahun-tahun mendatang.