PA SITUBONDO MENGIKUTI WEBINAR DIALOG YUDISIAL: PENERAPAN PRINSIP KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK DALAM DISPENSASI KAWIN
Jumat, 21 Februari 2025, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti webinar Dialog Yudisial yang diselenggarakan secara daring. Acara ini diadakan antara The Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tema yang diangkat adalah "Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin". Kegiatan ini diikuti oleh berbagai peserta melalui zoom meeting yang diikuti di Media Center.
Dalam sambutannya, Dirjen Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., mengungkapkan harapannya agar webinar ini dapat memberikan wawasan baru. "Kami berharap forum ini dapat menghasilkan solusi strategis dalam penanganan perkara terkait Dispensasi Kawin," ujarnya. Acara dibuka dengan sambutan dari Dirjen Badilag yang menekankan pentingnya prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap keputusan hukum. Beliau menyatakan bahwa penerapan prinsip ini harus menjadi prioritas dalam setiap perkara yang melibatkan anak-anak. "Kita harus memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya adil, tetapi juga mendukung kesejahteraan anak," tegasnya.
Setelah sambutan, pemaparan dilanjutkan oleh YM Dr. H. Yasardin, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa persoalan Dispensasi Kawin merupakan isu yang sudah lama ada dalam peradilan agama. "Ini bukan hal baru, tetapi tantangan yang terus ada dan perlu kita tangani dengan serius," tambahnya. Beliau juga menjelaskan berbagai aspek hukum terkait Dispensasi Kawin dan dampaknya terhadap anak-anak yang terlibat.
Beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara pengadilan dan lembaga lain untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. "Kita perlu bekerja sama untuk memastikan hak-hak anak terlindungi," imbuhnya. Webinar ini juga menjadi ajang diskusi mengenai tantangan yang dihadapi oleh pengadilan agama dalam menangani perkara dispensasi kawin. Webinar ini diharapkan dapat memperkuat komitmen semua pihak dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak melalui sistem peradilan agama yang lebih responsif dan adaptif. Dengan adanya kolaborasi antara FCFCOA dan Direktorat Jenderal Badilag, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih baik dalam penanganan perkara-perkara dispensasi kawin di Indonesia.