PEMBINAAN DAN PENGAWASAN HAKIM PA SITUBONDO MELALUI E-BINWAS
Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Maftukin, M.H., dan Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., mengikuti pembinaan dan pengawasan hakim pada Kamis, 20 Februari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom meeting dan diikuti di ruang hakim di Pengadilan Agama Situbondo. Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua hakim memahami prosedur dan aplikasi yang digunakan dalam pengawasan. Hasil dari kegiatan ini nantinya akan diinput ke dalam aplikasi e-binwas untuk memudahkan monitoring dan evaluasi. Dengan adanya aplikasi ini, proses pengawasan diharapkan menjadi lebih terstruktur dan efisien.
Kegiatan pembinaan ini dipandu oleh mentor Dra. Neneng Susilawati, M.H., Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung, yang memberikan arahan penting kepada para hakim. Dalam sesi ini, beliau menjelaskan berbagai prosedur yang harus diikuti dalam pelaksanaan tugas sebagai hakim. "Kualitas pelayanan peradilan sangat bergantung pada pemahaman kita terhadap prosedur yang ada," katanya dengan tegas. Ia menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas agar kepercayaan masyarakat terhadap peradilan tetap terjaga. "Mari kita tingkatkan integritas dan profesionalisme kita dalam menjalankan tugas," tambahnya.
Selama sesi berlangsung, para hakim diberikan kesempatan untuk bertanya mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan tugas mereka. Diskusi ini menunjukkan keterlibatan aktif para hakim dalam meningkatkan kualitas kerja mereka.Pembinaan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antar hakim dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia mengajak seluruh hakim untuk berkomitmen dalam menciptakan lingkungan kerja yang positif dan produktif.
"Kerja sama yang baik akan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat," tambahnya. Dengan adanya dukungan satu sama lain, diharapkan setiap individu dapat berkontribusi maksimal dalam menjalankan tugasnya. Hal ini menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam meningkatkan integritas peradilan. Kegiatan pembinaan dan pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme para hakim di lingkungan peradilan agama.