PA SITUBONDO MENGIKUTI KOPI GIRAS: PEMBERKASAN PERKARA BANDING
Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan KOPI GIRAS (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) yang diadakan oleh PTA Surabaya dengan tema "Pemberkasan Perkara Banding". Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual pada hari Selasa, 18 Februari 2025, diikuti Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Dalam acara tersebut, hadir Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.H.E.S., bersama Panitera Muda Gugatan dan Analis Perkara Peradilan. "Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman kami mengenai prosedur banding," ungkap Drs. Masyhudi.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai perwakilan dari pengadilan agama lainnya di wilayah PTA Surabaya. Dengan partisipasi yang luas, diharapkan ada sinergi yang lebih baik dalam penanganan perkara banding. Narasumber utama dalam kegiatan ini adalah Rusli, S.H., M.H., yang merupakan Panitera PTA Surabaya. Dalam pemaparannya, beliau mengupas tuntas mengenai teknik pemberkasan perkara banding yang efektif.
"Pemberkasan perkara banding harus berpedoman pada buku 2, KMA 363/SK/XJJ/2022," tegasnya. Ia menekankan pentingnya mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Sesi pemaparan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai tata cara pembuatan surat kuasa. Narasumber menjelaskan bahwa surat kuasa harus disusun dengan jelas dan lugas agar tidak terjadi multitafsir di kemudian hari.
Peserta sangat antusias dan mencatat berbagai poin penting yang disampaikan oleh narasumber. Kegiatan ini menjadi kesempatan berharga bagi para peserta untuk memperdalam pengetahuan mereka. Setelah sesi pemaparan selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan. Diskusi ini menciptakan suasana belajar yang produktif dan saling berbagi pengalaman antar peserta.