PA SITUBONDO MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI KECAMATAN PANJI
Pengadilan Agama Situbondo menggelar pemeriksaan setempat (descente) di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, pada hari Selasa, 11 Februari 2025. Pemeriksaan ini terkait dengan perkara nomor 994/Pdt.G/2024/PA.Sit yang berhubungan dengan sengketa waris. Tim dari Pengadilan Agama Situbondo terjun langsung ke lokasi sengketa untuk melihat dan memeriksa obyek yang dipersengketakan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses persidangan untuk mendapatkan fakta yang lebih jelas dan akurat.
Pemeriksaan setempat ini diharapkan dapat membantu hakim dalam membuat keputusan yang adil dan berimbang. Tim yang melaksanakan pemeriksaan setempat terdiri dari Ketua Majelis, Rusdiansyah, S.Ag., anggota majelis Drs. Maftukin, M.H., serta Hj. Wilda Rahmana, S.H.I., dan Panitera Pengganti, Syafiuddin Ariwijaya, S.H. Kehadiran tim lengkap ini menunjukkan keseriusan PA Situbondo dalam menangani perkara waris ini. Dengan turun langsung ke lapangan, majelis hakim dapat melihat secara langsung kondisi obyek sengketa. Hal ini akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Obyek sengketa dalam perkara ini berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan lokasi, batas-batas, dan kondisi fisik obyek sengketa. Ketua Majelis, Rusdiansyah, S.Ag., menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai obyek sengketa. "Kami ingin melihat langsung kondisi tanah dan bangunan yang menjadi obyek waris ini," ujarnya.
"Dengan demikian, kami dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta yang ada." Pemeriksaan ini dilakukan secara cermat dan teliti untuk menghindari kesalahan dalam penentuan hak waris. Proses pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar dan tertib. Tim dari Pengadilan Agama Situbondo didampingi oleh perangkat desa setempat dan pihak-pihak yang bersengketa. Semua pihak memberikan keterangan dan menunjukkan bukti-bukti yang relevan dengan perkara ini. Setelah melakukan pemeriksaan setempat, tim dari PA Situbondo akan membuat berita acara yang berisi hasil pemeriksaan. Berita acara ini akan menjadi bagian dari berkas perkara dan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam membuat putusan.