PA SITUBONDO MENGIKUTI KCOC: PENGENALAN CORETAX BAGI WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH
Rabu, 22 Januari 2025, Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Situbondo, Eka Muharyanti, S.H., mengikuti Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC) yang diselenggarakan secara daring. Acara ini disiarkan melalui kanal YouTube Pusdiklat Pajak dan disaksikan langsung di ruang Bendahara Pengadilan Agama Situbondo. Tema yang diangkat dalam kelas kali ini adalah pengenalan Coretax bagi wajib pajak instansi pemerintah. "Saya sangat antusias mengikuti kelas ini karena Coretax adalah sistem baru yang penting untuk kita pahami," ungkap Eka sebelum acara dimulai.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Bima Pradana P. dan Angga Sukma D., Penyuluh Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk mempermudah pengguna dalam memenuhi kewajiban pajak. Dalam paparannya, Bima Pradana P. menjelaskan bahwa pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). "Coretax adalah langkah maju dalam reformasi administrasi perpajakan di Indonesia," katanya.
Sistem ini diharapkan dapat mengurangi birokrasi yang ada dan memberikan pelayanan yang lebih responsif kepada wajib pajak. Angga Sukma D. menambahkan, "Dengan Coretax, diharapkan semua proses perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan." Para peserta terlihat sangat tertarik dengan penjelasan tersebut dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait implementasi sistem ini. Kegiatan ini menjadi momen penting bagi para aparatur untuk memperdalam pemahaman mereka tentang perpajakan.
Salah satu fokus utama dari pelatihan ini adalah tata cara penggunaan Coretax bagi pegawai instansi pemerintah. Narasumber menjelaskan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menggunakan sistem ini dengan efektif. "Penggunaan Coretax harus dipahami dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak," tegas Bima. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai sistem baru ini, diharapkan pelaksanaan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien ke depannya.