PPNPN PA SITUBONDO MENGIKUTI KONSULTASI PERMASALAHAN PPPK BERSAMA PTA SURABAYA
Jumat, 17 Januari 2025, PPNPN Pengadilan Agama Situbondo mengikuti sesi konsultasi mengenai permasalahan pengumpulan berkas PPPK bersama Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan diikuti dari Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini diadakan untuk membantu seluruh pengadilan agama di Jawa Timur dalam menyelesaikan kendala yang mereka hadapi dalam proses pengajuan berkas PPPK.
Narasumber dalam sesi konsultasi ini adalah H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H., dan Lukmanul Hakim, S.E., S.H. Dalam paparannya, kedua narasumber menjelaskan teknis terkait pemberkasan PPPK, termasuk persyaratan pas foto, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), dan input data pada aplikasi SSCASN. “Kami berharap semua peserta dapat memahami proses ini dengan baik agar tidak ada kesalahan dalam pengajuan,” ujar H. Muhammad Nidzom.
Selama sesi berlangsung, beliau memberikan penjelasan mendetail mengenai dokumen yang diperlukan untuk pengajuan PPPK. “Salah satu langkah penting adalah memastikan pas foto yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya. Ia juga menekankan pentingnya pengisian DRH yang akurat dan lengkap untuk memperlancar proses pemberkasan. Narasumber kemudian menjelaskan tentang aplikasi SSCASN yang digunakan untuk menginput data pelamar.
Acara ini juga menjadi kesempatan bagi peserta untuk berbagi pengalaman terkait kendala yang mereka hadapi dalam mengumpulkan berkas PPPK sebelumnya. Dengan adanya sesi konsultasi ini, PPNPN Pengadilan Agama Situbondo berharap dapat lebih siap menghadapi tantangan dalam proses pemberkasan PPPK Mahkamah Agung. Kegiatan seperti ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung untuk mendukung pegawai non ASN dalam meningkatkan status mereka menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).