PENILAIAN ASET BMN PA SITUBONDO OLEH KPKNL JEMBER
Selasa, 15 Januari 2025, Tim Penilai dari KPKNL Jember melakukan penilaian ulang aset Barang Milik Negara (BMN) di Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan pemanfaatan aset BMN berupa sewa. "Kami berharap penilaian ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang nilai aset yang akan disewakan," ujar Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo, Hillyah Sa'diah, S.H., M.H., saat menyambut kedatangan tim bersama dengan pengelola BMN, Manja Yunita, A.Md. Acara dimulai pada pukul 11.00 WIB dan berlangsung di kantor Pengadilan Agama Situbondo.
Setelah pembukaan, tim penilai langsung melakukan survei ke lokasi aset yang akan dinilai. "Kami akan melakukan pengukuran ulang luasan aset untuk memastikan akurasi data," kata Heni Rahayu, salah satu anggota tim penilai. Pengukuran ini penting untuk mendapatkan nilai yang tepat sebelum pemanfaatan dilakukan. Tim melakukan pengukuran dengan teliti dan mencatat setiap detail yang diperlukan. "Setiap informasi yang kami kumpulkan akan sangat berharga dalam proses evaluasi," tambahnya.
Setelah selesai melakukan survei, tim penilai mengadakan rapat internal untuk membahas hasil pengukuran dan observasi yang telah dilakukan. "Kami perlu menganalisis data yang telah kami kumpulkan sebelum membuat rekomendasi," kata Heni dalam rapat tersebut. Tim berkomitmen untuk memberikan laporan yang akurat dan komprehensif kepada Pengadilan Agama Situbondo. Proses ini diharapkan dapat mempercepat langkah-langkah selanjutnya dalam pemanfaatan aset BMN tersebut. "Laporan kami akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan mengenai sewa aset," tambahnya.
Setelah seluruh proses selesai, tim KPKNL Jember mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik selama kegiatan berlangsung. Mereka berharap hasil penilaian dapat segera disampaikan kepada pihak terkait untuk langkah selanjutnya. Dengan selesainya kegiatan penilaian ulang aset BMN ini, Pengadilan Agama Situbondo semakin siap untuk memanfaatkan asetnya secara optimal. Penilaian ulang ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kinerja pengelolaan BMN di lingkungan Pengadilan Agama Situbondo.