Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 191

DARI MANUAL KE ELEKTRONIK: PA SITUBONDO IKUTI BIMTEK TATA CARA PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG

Kamis, 9 Januari 2025, Panitera Pengganti Pengadilan Agama Situbondo, Syafiuddin Ariwijaya, S.H., dan Calon Panitera Pengganti, Tuthi' Mazidatur Rohmah, S.H.I., mengikuti bimbingan teknis dengan tema Teknik Pembuatan Berita Acara Sidang (manual dan elektronik). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di ruang hakim. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Rusli, S.H., M.H., yang memiliki pengalaman luas dalam bidang hukum dan administrasi peradilan. Dalam penjelasannya, Rusli menjelaskan bahwa Berita Acara Sidang atau BAS merupakan akta otentik yang berisi gambaran jalannya proses pemeriksaan perkara dalam persidangan.

WhatsApp Image 2025 01 09 at 15.39.00

"BAS dibuat setiap kali persidangan berlangsung, dari awal hingga perkara tersebut putus," ungkap Rusli. Ia menekankan bahwa BAS adalah pondasi dari hasil akhir sebuah putusan pengadilan. Rusli melanjutkan bahwa BAS harus dibuat oleh seorang panitera sidang atau panitera pengganti. "Tugas utama panitera adalah membantu Majelis Hakim mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam proses persidangan," jelasnya.

WhatsApp Image 2025 01 09 at 15.39.00 1

Ia juga menekankan pentingnya akurasi dalam pembuatan BAS agar tidak terjadi kesalahan yang dapat mempengaruhi keputusan hakim. "Setelah BAS selesai dibuat, Ketua Majelis Hakim harus memeriksanya untuk memastikan kebenaran dan kelengkapannya," tambahnya. Hal ini menunjukkan tanggung jawab besar yang diemban oleh Ketua Majelis Hakim terhadap hasil akhir BAS. "Kita semua harus bekerja sama untuk menjaga kualitas dan integritas dokumen ini," tegas Rusli.

Di akhir sesi, Rusli memberikan beberapa tips praktis untuk menyusun BAS secara efektif. "Pastikan untuk mencatat semua detail penting seperti hari, tanggal, tempat sidang, serta pihak-pihak yang hadir," katanya. Ia juga mengingatkan agar panitera selalu memeriksa kembali dokumen sebelum diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim. "Kesalahan kecil dapat berdampak besar pada hasil akhir persidangan," jelasnya. Bimbingan teknis ini juga mencakup penjelasan mengenai penggunaan teknologi dalam pembuatan BAS, terutama dengan adanya sistem e-Court.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi