DARI MANUAL KE ELEKTRONIK: PA SITUBONDO IKUTI BIMTEK TATA CARA PEMBUATAN BERITA ACARA SIDANG
Kamis, 9 Januari 2025, Panitera Pengganti Pengadilan Agama Situbondo, Syafiuddin Ariwijaya, S.H., dan Calon Panitera Pengganti, Tuthi' Mazidatur Rohmah, S.H.I., mengikuti bimbingan teknis dengan tema Teknik Pembuatan Berita Acara Sidang (manual dan elektronik). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di ruang hakim. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Rusli, S.H., M.H., yang memiliki pengalaman luas dalam bidang hukum dan administrasi peradilan. Dalam penjelasannya, Rusli menjelaskan bahwa Berita Acara Sidang atau BAS merupakan akta otentik yang berisi gambaran jalannya proses pemeriksaan perkara dalam persidangan.
"BAS dibuat setiap kali persidangan berlangsung, dari awal hingga perkara tersebut putus," ungkap Rusli. Ia menekankan bahwa BAS adalah pondasi dari hasil akhir sebuah putusan pengadilan. Rusli melanjutkan bahwa BAS harus dibuat oleh seorang panitera sidang atau panitera pengganti. "Tugas utama panitera adalah membantu Majelis Hakim mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam proses persidangan," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya akurasi dalam pembuatan BAS agar tidak terjadi kesalahan yang dapat mempengaruhi keputusan hakim. "Setelah BAS selesai dibuat, Ketua Majelis Hakim harus memeriksanya untuk memastikan kebenaran dan kelengkapannya," tambahnya. Hal ini menunjukkan tanggung jawab besar yang diemban oleh Ketua Majelis Hakim terhadap hasil akhir BAS. "Kita semua harus bekerja sama untuk menjaga kualitas dan integritas dokumen ini," tegas Rusli.
Di akhir sesi, Rusli memberikan beberapa tips praktis untuk menyusun BAS secara efektif. "Pastikan untuk mencatat semua detail penting seperti hari, tanggal, tempat sidang, serta pihak-pihak yang hadir," katanya. Ia juga mengingatkan agar panitera selalu memeriksa kembali dokumen sebelum diserahkan kepada Ketua Majelis Hakim. "Kesalahan kecil dapat berdampak besar pada hasil akhir persidangan," jelasnya. Bimbingan teknis ini juga mencakup penjelasan mengenai penggunaan teknologi dalam pembuatan BAS, terutama dengan adanya sistem e-Court.