MENCIPTAKAN PANITERA PENGGANTI BERKUALITAS: BIMBINGAN TEKNIS HUKUM MATERIIL PERADILAN AGAMA
Syafiuddin Ariwijaya, S.E., dan Tuthi' Mazidatur Rohmah, S.H.I., mengikuti bimbingan teknis kepaniteraan dengan topik Hukum Materiil Peradilan Agama pada Kamis, 9 Januari 2025. Bimtek ini dilaksanakan secara daring dan diikuti dari ruang hakim. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Drs. H. Sarmin, S.H., yang memiliki pengalaman luas di bidang hukum agama. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa Peradilan Agama/Mahkamah Syariyah memiliki tugas khusus untuk menyelesaikan sengketa antara orang-orang yang beragama Islam dalam perkara tertentu.
"Perkara yang ditangani mencakup bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah," ungkap Drs. H. Sarmin. Penjelasan ini memberikan gambaran jelas tentang ruang lingkup tugas peradilan agama. Dalam melaksanakan tugasnya, Hakim Peradilan Agama harus menerapkan hukum materiil yang telah ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. "Penting bagi hakim untuk memahami dan menguasai hukum materiil agar dapat memberikan putusan yang adil dan tepat," kata Drs. H. Sarmin.
Ia menekankan bahwa pemahaman yang mendalam tentang hukum ini akan berkontribusi pada kualitas keputusan yang diambil oleh hakim. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara hakim dan Panitera Pengganti dalam proses persidangan. "Panitera Pengganti memiliki peran vital dalam membantu hakim menyidangkan perkara," tambahnya. Kegiatan bimbingan teknis ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum peserta, tetapi juga untuk membentuk Panitera Pengganti yang berkualitas.
Bimbingan teknis ini merupakan bagian dari program peningkatan kompetensi dasar bagi tenaga teknis kepaniteraan di lingkungan peradilan agama. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 6 hingga 13 Januari 2025 dan diikuti oleh peserta dari berbagai wilayah di Indonesia. Selain itu, para peserta juga diajak untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait praktik hukum di daerah masing-masing. Dalam sesi tanya jawab, peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait materi yang telah disampaikan. Kegiatan bimbingan teknis ini ditutup dengan harapan agar semua peserta dapat menerapkan ilmu yang didapat dalam tugas sehari-hari mereka di pengadilan agama.