HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA DALAM BIMBINGAN TEKNIS PANITERA PENGGANTI
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan bimbingan teknis kepaniteraan pada Rabu, 8 Januari 2025 pukul 13.55-16.10 WIB. Acara ini diikuti oleh Panitera Pengganti Pengadilan Agama Situbondo, Syafiuddin Ariwijaya, S.H., dan Calon Panitera Pengganti, Tuthi' Mazidatur Rohmah, S.H.I., secara daring di ruang hakim. Narasumber dalam sesi sore ini adalah Sulhan, S.H., M.Hum, yang membahas topik Hukum Acara Peradilan Agama. "Kedudukan Peradilan Agama sangat penting sebagai salah satu institusi negara pelaksana kekuasaan kehakiman," ungkap Sulhan.
Ia menekankan bahwa fungsi utama peradilan agama adalah menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Namun, Sulhan juga menjelaskan bahwa peradilan agama memiliki spesifikasi tersendiri dibandingkan dengan peradilan lain. Spesifikasi tersebut terletak pada penerapan hukum Islam dalam menjalankan fungsinya. Menurut Sulhan, "Peradilan Agama bertugas menegakkan hukum dan keadilan yang didasarkan pada hukum Islam."
Hal ini ditegaskan dalam beberapa ketentuan Undang-undang yang mengatur tentang peradilan agama. "Dalam Pasal 25 ayat (3) UUKK dan Pasal 1 ayat (1) UU No.50 Tahun 2009 UUPA, peradilan agama diakui sebagai peradilan bagi rakyat yang beragama Islam," tambahnya. Dengan demikian, peradilan agama memiliki kewenangan untuk menangani perkara-perkara yang telah ditentukan secara limitatif oleh undang-undang. Perkara-perkara yang dimaksud mencakup sengketa antara orang-orang atau badan hukum yang beragama Islam.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara sesuai dengan tata cara hukum acara yang berlaku dalam hukum Islam," jelas Sulhan. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang hukum acara agar proses peradilan berjalan efektif. Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa hakim dalam peradilan agama harus mampu menerapkan prinsip-prinsip keadilan dalam setiap keputusan yang diambil. "Ini adalah amanah konstitusi Indonesia yang harus kami jalankan dengan sebaik-baiknya," tegasnya.
Dalam konteks ini, bimbingan teknis menjadi sangat relevan untuk meningkatkan kompetensi para peserta. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hukum acara di peradilan agama. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem peradilan agama di Indonesia demi terciptanya keadilan bagi masyarakat beragama Islam.