PANMUD PERMOHONAN PA SITUBONDO KENALKAN TATA CARA PENDAFTARAN DAN LAYANAN PTSP KE MAHASISWA PPL
Rabu, 8 Januari 2025, Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Situbondo, Firman Isdiantara Gani, S.H., memberikan pembekalan kepada mahasiswa PPL STIS Darul Falah di Aula Pengadilan Agama Situbondo. Pembekalan ini dihadiri oleh mahasiswa yang sedang menjalani Program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Materi yang disampaikan berkaitan dengan tata cara pendaftaran perkara dan jenis layanan yang tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). "Kami ingin memberikan pemahaman yang mendalam tentang prosedur administrasi yang berlaku di pengadilan," ungkap Firman saat membuka acara.
Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa agar lebih siap menghadapi tantangan di dunia hukum. Dengan pengetahuan yang tepat, diharapkan mahasiswa dapat berkontribusi lebih baik saat terjun ke masyarakat. Pembekalan ini juga menekankan pentingnya peran PTSP dalam mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan hukum. Firman menjelaskan bahwa PTSP merupakan inovasi yang dirancang untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan transparan.
"Dengan adanya PTSP, masyarakat tidak perlu bingung lagi dalam mengakses layanan hukum," jelasnya. Ia menambahkan bahwa semua proses pendaftaran perkara kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah. Mahasiswa terlihat sangat antusias mendengarkan penjelasan tersebut dan mencatat poin-poin penting. Diskusi interaktif pun berlangsung, di mana mahasiswa diberikan kesempatan untuk bertanya.
Setelah penjelasan mengenai PTSP, Firman melanjutkan dengan membahas tata cara pendaftaran perkara secara rinci. Ia menjelaskan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin mendaftarkan perkara ke pengadilan. "Setiap dokumen harus lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar," ujarnya. Dengan demikian, pembekalan oleh Panitera Muda Permohonan ini menjadi langkah awal yang baik bagi mahasiswa dalam memahami administrasi perkara di pengadilan.