PENANDATANGANAN KONTRAK KERJA LAYANAN POSBAKUM PA SITUBONDO DAN LKBHI UIN KHAS JEMBER
Rabu, 8 Januari 2025, bertempat di Aula Pengadilan Agama Situbondo, telah dilaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian/Kontrak Kerja Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) antara Pengadilan Agama Situbondo dan LKBHI UIN KHAS Jember untuk Tahun Anggaran 2025. Acara ini dimulai pada pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh para pejabat penting, termasuk Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, PPK, dan ASN Pengadilan Agama Situbondo. Penandatanganan ini dilakukan untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. "Kami berharap kerjasama ini dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum," ujar Drs. Safi’, M.H., Ketua Pengadilan Agama Situbondo dalam sambutannya.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen lembaga untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dalam sambutannya, Zaenal Abidin, S.H.I., M.H., Direktur LKBHI UIN KHAS Jember, menekankan pentingnya peran Posbakum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. "Layanan ini sangat vital untuk memastikan keadilan bagi semua lapisan masyarakat," katanya. Ia juga menyampaikan harapan agar kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
"Kami siap berkontribusi dalam program-program yang mendukung akses hukum," tambahnya. Acara ini menjadi momen penting bagi kedua institusi untuk memperkuat sinergi dalam memberikan layanan hukum. Dengan adanya Posbakum, diharapkan lebih banyak masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum yang mereka butuhkan. Penandatanganan kontrak kerja layanan Posbakum antara Pengadilan Agama Situbondo dan LKBHI UIN KHAS Jember merupakan langkah positif menuju peningkatan akses hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen kedua lembaga untuk bekerja sama demi keadilan sosial. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan. Semua pihak berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan sebaik-baiknya demi kepentingan publik. Kegiatan seperti ini sangat penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan ditandatanganinya kontrak kerja ini, Pengadilan Agama Situbondo berharap dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar melalui layanan Posbakum yang lebih baik dan terjangkau.