RAPAT TIM ANALIS HASIL PENILAIAN KINERJA PPNPN DAN TIM EVALUASI KINERJA PPNPN PA SITUBONDO
Senin, 30 Desember 2024, Pengadilan Agama Situbondo mengadakan rapat Tim Analis Hasil Penilaian Kinerja PPNPN dan Tim Evaluasi Kinerja PPNPN. Rapat ini dilaksanakan di Media Center Pengadilan Agama Situbondo sebagai tindak lanjut dari assessment PPNPN yang dilakukan sebelumnya pada 23 Desember 2024. Kegiatan ini mengacu pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021. Keputusan tersebut berisi pedoman pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. “Kami berharap rapat ini dapat memberikan hasil yang konstruktif untuk perbaikan kinerja PPNPN,” ujar Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo. Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para kasubag dan panitera muda.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Rusdiansyah, S.Ag, menekankan pentingnya evaluasi kinerja dalam meningkatkan pelayanan publik. “Kinerja yang baik adalah cerminan dari dedikasi kita terhadap tugas dan tanggung jawab,” tegas Rusdiansyah. Ia juga menambahkan bahwa penilaian kinerja bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah strategis untuk memperbaiki sistem kerja. “Dengan evaluasi yang tepat, kita bisa menemukan area yang perlu ditingkatkan,” lanjutnya. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan SDM di pengadilan. “Mari kita bekerja sama demi kemajuan Pengadilan Agama Situbondo,” tutupnya.
Rapat dimulai dengan pemaparan hasil assessment yang dilakukan sebelumnya. Tim Analis menyampaikan bahwa hasil penilaian menunjukkan beberapa aspek yang perlu diperbaiki untuk mencapai standar kinerja yang lebih baik. Setelah pemaparan, peserta rapat berdiskusi mengenai langkah-langkah perbaikan yang dapat diambil. Diskusi ini melibatkan semua peserta untuk mendapatkan masukan dan perspektif yang beragam.
Rapat juga membahas pentingnya umpan balik dari masyarakat terkait pelayanan pengadilan. Dengan demikian, pengadilan dapat terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Di akhir rapat, disepakati beberapa langkah tindak lanjut sebagai hasil dari diskusi tersebut. Tim akan menyusun laporan lengkap mengenai hasil rapat dan rekomendasi perbaikan kinerja PPNPN. Dengan dilaksanakannya rapat ini, Pengadilan Agama Situbondo menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kinerja pegawai dan pelayanan kepada masyarakat.