PA SITUBONDO BERIKAN PELAYANAN DI MALL PELAYANAN PUBLIK
Jumat, 20 Desember 2024, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Amukti Praja Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini diadakan untuk memberikan kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Hardi Budiono, S.H., petugas dari Pengadilan Agama Situbondo, terlihat melayani beberapa orang yang datang untuk mendapatkan informasi mengenai proses berperkara. "Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan," ujar Hardi saat melayani pengunjung. Pelayanan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Situbondo untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Dengan adanya layanan di MPP, diharapkan semakin banyak warga yang sadar akan hak-hak hukum mereka.
MPP Amukti Praja terletak di depan Kantor Desa Wringinanom, Jalan Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, yang menjadi lokasi strategis untuk meningkatkan jangkauan layanan. Keberadaan MPP diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem peradilan. Pelayanan di MPP ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Situbondo untuk memberikan akses keadilan yang lebih baik. Melalui langkah ini, pengadilan berupaya mengurangi jarak antara lembaga peradilan dan masyarakat.
Selama pelaksanaan pelayanan di MPP, pengunjung terlihat antusias bertanya tentang prosedur pengajuan perkara di Pengadilan Agama Situbondo. Sejumlah warga datang dengan berbagai pertanyaan terkait perceraian, pembagian harta warisan, dan masalah hukum lainnya. Petugas dengan sabar menjelaskan tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkara. Kehadiran petugas pengadilan di MPP ini sangat dihargai oleh masyarakat.
Kehadiran petugas pengadilan di MPP juga diharapkan dapat memangkas birokrasi yang rumit dan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi pengadilan. Dengan adanya layanan di MPP, masyarakat dapat menghindari kerumitan dalam mengakses pengadilan yang terletak cukup jauh dari tempat tinggal mereka. Selain itu, pelayanan di MPP Amukti Praja juga menjadi bagian dari implementasi program inovasi pelayanan publik yang diusung oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi kebutuhan hukum masyarakat.