OPTIMALKAN PEMENUHAN NAFKAH MANTAN ISTRI DAN ANAK, PIMPINAN PA SITUBONDO ADAKAN RAPAT TERBATAS
Sebagai tindak lanjut dari Surat Dirjen Badilag Nomor 3947/DJA/HM.1.1/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, Ketua, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo mengadakan rapat terbatas pada Rabu, 18 Desember 2024. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Ketua dengan tujuan untuk membahas berbagai isu penting terkait pemenuhan nafkah mantan istri dan anak. "Kita perlu memastikan bahwa semua pihak memahami pentingnya pemenuhan nafkah ini," ungkap Drs. Safi’, M.H., Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Selain itu, rencana kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo juga menjadi agenda utama dalam pertemuan tersebut. Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi yang berkaitan dengan pemenuhan nafkah. "Dengan adanya kerjasama ini, kita bisa lebih efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," tambah Wakil Ketua.
Dalam rapat tersebut, para peserta juga membahas persiapan acara refleksi akhir tahun 2024 yang akan diadakan dalam waktu dekat. Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi kinerja selama setahun dan merencanakan langkah-langkah ke depan. "Refleksi ini sangat penting untuk meningkatkan kinerja kita di tahun yang akan datang," kata Panitera. Selain evaluasi, acara tersebut juga akan menjadi momen untuk merayakan pencapaian yang telah diraih oleh Pengadilan Agama Situbondo. Persiapan matang diharapkan dapat menjadikan acara refleksi ini berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi seluruh pegawai.
Tidak hanya itu, rapat juga membahas tentang Penilaian Pegawai Teladan dan Agen Perubahan tahun 2025. Penilaian ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi dan berkontribusi dalam perubahan positif di lingkungan kerja. "Kita perlu menghargai setiap usaha yang dilakukan pegawai untuk meningkatkan kualitas pelayanan," jelas Ketua. Proses penilaian akan melibatkan beberapa kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya agar hasilnya objektif dan transparan. "Kami ingin agar semua pegawai merasa termotivasi untuk memberikan yang terbaik," tambah beliau. Dengan penilaian ini, diharapkan akan muncul lebih banyak inovasi dari pegawai dalam menjalankan tugas mereka.
Rapat terbatas ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam menanggapi himbauan dari Dirjen Badilag mengenai pemenuhan nafkah mantan istri dan anak. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat dampak sosial yang ditimbulkan jika masalah nafkah tidak ditangani dengan baik. "Kita harus menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan masalah-masalah seperti ini," tegas Panitera. Dengan kerjasama lintas sektor, diharapkan masalah yang sering terjadi dapat diminimalisir. "Kami siap untuk berkolaborasi demi kepentingan masyarakat," ucap Sekretaris menambahkan.