APK APBN PA SITUBONDO MENGIKUTI DISKUSI TERKAIT KENDALA PENGAJUAN TUNJANGAN KINERJA
Merinta Prameswari, S.A., APK APBN Pengadilan Agama Situbondo, mengikuti diskusi terkait kendala pengajuan tunjangan kinerja dan transport hakim pada Selasa, 17 Desember 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Biro Keuangan Mahkamah Agung secara daring melalui Zoom meeting dan diikuti di Ruang Kesekretariatan. Narasumber kegiatan ini adalah Juwan Alfauz dari Biro Keuangan, yang memberikan penjelasan mengenai prosedur pengajuan tunjangan. Diskusi ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari pengadilan di seluruh Indonesia.
Salah satu kendala utama yang dibahas adalah pengajuan tunjangan kinerja untuk bulan Desember 2024. Juwan menjelaskan bahwa pengajuan tersebut memerlukan Aplikasi Data Kinerja (ADK) penghasilan setiap pegawai selama tahun 2024. Tanpa data yang lengkap, proses pengajuan tidak dapat dilanjutkan. Selain itu, munculnya Surat Keputusan Pemberhentian Pegawai (SKPP) untuk pegawai yang pensiun pada Januari 2025 juga menjadi perhatian. “SKPP ini dapat mempengaruhi status pegawai dalam sistem,” lanjut Juwan. Diskusi juga mencakup masalah terkait pegawai yang mengalami mutasi. Juwan menjelaskan bahwa ketika SKPP terbit, pegawai tersebut dianggap tidak aktif dalam aplikasi gajiweb. Ini menyebabkan mereka tidak bisa diajukan untuk tunjangan kinerja.
Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, beberapa solusi dapat diterapkan. Pertama, SKPP harus segera diproses sehingga status pegawai menjadi aktif. Kedua, jabatan haruslah sesuai dengan pelantikan terakhir. Ketiga, perubahan NIP harus dilakukan pada aplikasi gajiweb dan Komandan, dilakukan sebelum mengajukan gaji dan tunjangan. Dan terakhir, untuk pegawai mutasi, pastikan di aplikasi gajiweb satker baru bahwa satker pembayar tunjannya adalah 663157 (Badan Urusan Administrasi). Agar proses ini berlangsung lancar, Juwan juga mengingatkan bahwa setiap satuan kerja harus memastikan data jabatan yang tepat.
Diakhir acara, Narasumber mengajak semua peserta untuk lebih proaktif dalam memperbarui data pegawai mereka. Dengan adanya solusi-solusi tersebut, diharapkan proses pengajuan tunjangan kinerja dapat berjalan lebih lancar dan transparan. Semoga setiap satuan kerja dapat memahami dan menerapkan aturan yang tepat untuk menghindari kesalahan dalam pengajuan tunjangan kinerja pegawai.