WAKIL KETUA PA SITUBONDO MELAKSANAKAN MENTORING ELEKTRONIK MELALUI E-BINWAS
Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Rusdiansyah, S.Ag., melaksanakan sesi mentoring secara online melalui aplikasi e-binwas pada Jumat, 13 Desember 2024. Kegiatan ini diikuti di ruang Wakil Ketua dan dihadiri oleh mentor serta mentee lainnya yang berpartisipasi melalui zoom meeting. Sesi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2024 tentang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan secara elektronik terintegrasi. Melalui aplikasi e-binwas, diharapkan komunikasi antara mentor dan mentee dapat berlangsung lebih efektif.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Situbondo dalam menerapkan teknologi untuk meningkatkan kinerja. Dalam sesi mentoring, mentor yang hadir adalah Drs. Murdani, S.H., Hakim Tinggi Mahkamah Syar'iyah Aceh. Beliau memberikan pemaparan mengenai pentingnya integritas seorang hakim dalam menjalankan tugasnya. "Integritas adalah fondasi utama bagi seorang hakim untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," tegas Murdani. Selain itu, beliau juga mengingatkan para hakim untuk melakukan pengawasan bidang di satuan kerja masing-masing.
"Setiap temuan harus dicatat dan diinput ke dalam aplikasi e-binwas agar dapat ditindaklanjuti dengan baik," tambahnya. Pesan ini menjadi perhatian serius bagi semua peserta yang hadir dalam sesi tersebut. Selama sesi berlangsung, para peserta aktif berinteraksi dengan mentor melalui fitur tanya jawab di Zoom. Banyak mentee yang mengajukan pertanyaan terkait tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas sebagai hakim. Murdani menjawab dengan tegas bahwa komitmen pribadi dan profesionalisme adalah kunci untuk mengatasi tantangan tersebut.
"Jangan pernah ragu untuk mengambil keputusan yang benar meskipun itu sulit," pesannya kepada semua peserta. Diskusi ini memberikan wawasan baru bagi para hakim tentang pentingnya integritas dalam profesi mereka. Kegiatan mentoring ini juga menekankan perlunya penginputan temuan, tindak lanjut, dan monitoring tindak lanjut ke dalam aplikasi e-binwas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan tugas-tugas peradilan. Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam memperbaiki sistem pengawasan di lingkungan peradilan agama.