PA SITUBONDO MENGIKUTI EDUKASI CORETAX TAHAP II DAN III OLEH KPPN BONDOWOSO
Kamis, 12 Desember 2024, APK APBN Pengadilan Agama Situbondo, Merinta Prameswari, mengikuti Edukasi Coretax Tahap II dan III. Acara ini diselenggarakan oleh KPPN Bondowoso secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Edukasi ini bertujuan untuk mempersiapkan implementasi Coretax yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal Januari 2025. "Kegiatan ini sangat penting agar kami dapat memahami sistem Coretax dengan baik sebelum pelaksanaannya," ungkap Merinta. KPPN Bondowoso bekerja sama dengan KPP Pratama Situbondo untuk menyelenggarakan kegiatan edukasi ini kepada wajib pajak instansi pemerintah. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Hendy Hermawan, yang menjelaskan berbagai aspek terkait aplikasi Core Tax Administration System. "Kami ingin memastikan semua peserta memahami cara menggunakan sistem ini dengan benar," tambah Hendy.
Dalam sesi edukasi, Hendy Hermawan menjelaskan tentang cara mendaftar akun dan mengatasi masalah seperti lupa password. "Penting bagi setiap pengguna untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran agar tidak mengalami kesulitan dikemudian hari," jelasnya. Selain itu, peserta juga dikenalkan dengan berbagai menu yang ada dalam aplikasi Coretax. "Dengan memahami menu-menu ini, pengguna dapat mengakses informasi yang diperlukan dengan lebih cepat," tambahnya. Sesi ini dilanjutkan dengan praktik pengenalan menu, di mana peserta dapat langsung mencoba fitur-fitur yang dijelaskan. Salah satu konsep penting yang dijelaskan dalam edukasi adalah sistem impersonating dalam Coretax. Dalam sistem ini, pengelolaan akun Coretax dapat dilakukan oleh wakil dari instansi, seperti Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran.
"Dengan konsep ini, kami bisa memastikan bahwa hak dan kewajiban instansi pemerintah dapat diselesaikan dengan lebih efisien," ujar Hendy. Merinta menambahkan, "Ini adalah langkah maju dalam pengelolaan pajak yang lebih transparan dan akuntabel." Peserta juga diberikan penjelasan mengenai skema role access yang menentukan siapa saja yang dapat mengakses informasi tertentu dalam sistem. "Penting bagi kami untuk mengetahui siapa yang berwenang dalam pengelolaan data pajak," jelasnya. Edukasi ini memberikan pemahaman mendalam tentang tanggung jawab masing-masing pihak dalam penggunaan sistem. Selanjutnya, Hendy menjelaskan tentang prosedur update data dalam Coretax, termasuk pergantian PIC dan penambahan atau pengurangan sub-unit. "Setiap perubahan harus segera dilaporkan agar data tetap akurat dan terkini," tegasnya. Selain itu, peserta juga diberikan informasi mengenai penambahan hak akses bagi bendahara atau pegawai bagian keuangan lainnya.
Dalam sesi terakhir edukasi, peserta diajarkan tentang cara input faktur masukan beserta kasus-kasus yang mungkin terjadi saat menggunakan aplikasi. Hendy menjelaskan, "Input faktur masukan adalah langkah penting dalam pencatatan pajak yang harus dilakukan dengan benar." Peserta juga berdiskusi tentang beberapa kendala yang mungkin dihadapi saat melakukan input faktur masukan. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan setiap pegawai dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Kegiatan seperti ini menjadi langkah positif dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan instansi pemerintah.