PA SITUBONDO FASILITASI PELAKSANAAN SIDANG SECARA TELECONFERENCE BERSAMA PA SENGETI
Rabu, 11 Desember 2024, Pengadilan Agama Situbondo melaksanakan sidang melalui teleconference yang bertempat di Ruang Sidang 1. Sidang ini diadakan berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Fasilitas Pemeriksaan Saksi dari Pengadilan Agama Sengeti. Dalam sidang ini, perkara yang diperiksa adalah perkara cerai gugat dengan nomor 661/Pdt.G/2024/PA.Sgt. Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.HES, menjelaskan, "Pelaksanaan sidang secara teleconference ini merupakan salah satu upaya kami untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat." Dengan menggunakan teknologi ini, diharapkan proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien.
"Kami ingin memastikan bahwa semua pihak dapat berpartisipasi dalam proses hukum tanpa kendala jarak," tambahnya. Sidang ini juga mencerminkan komitmen pengadilan untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, mudah, dan biaya ringan. Dalam sidang teleconference tersebut, dilakukan pembuktian penggugat dengan menghadirkan saksi-saksi yang berdomisili di wilayah Pengadilan Agama Situbondo. Melalui Zoom Meeting, saksi-saksi dapat memberikan keterangan langsung tanpa harus hadir secara fisik di pengadilan. "Ini adalah langkah inovatif yang sangat membantu kami dalam menyampaikan keterangan," ujar Misati, salah satu saksi yang hadir dalam sidang.
Proses pembuktian berjalan lancar dan terstruktur, memungkinkan hakim untuk mengajukan pertanyaan secara langsung kepada saksi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem teleconference dapat menjadi alternatif yang efektif dalam pelaksanaan sidang. Selama sidang berlangsung, para hakim tampak fokus dan aktif berinteraksi dengan para saksi melalui layar komputer. Para saksi pun menunjukkan keseriusan dalam memberikan keterangan mereka, meskipun berada di lokasi yang berbeda.
Dengan adanya teleconference, pengadilan dapat menjangkau lebih banyak pihak yang terlibat dalam perkara tanpa harus memaksakan mereka untuk bepergian jauh. Selain itu, penggunaan teknologi ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang pelaksanaan sidang secara elektronik. Pelaksanaan sidang ini juga menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Situbondo siap menghadapi tantangan zaman dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kegiatan sidang teleconference ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Situbondo untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.