EVALUASI LAYANAN, PA SITUBONDO LAKUKAN EVALUASI PELAKSANAAN LAYANAN POSBAKUM
Senin, 9 Desember 2024, Pengadilan Agama Situbondo menerima kunjungan dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) IAIN Jember, yang merupakan mitra kerja dalam pemberian layanan Posbakum. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap layanan Posbakum yang telah berjalan di Pengadilan Agama Situbondo. Layanan Posbakum merupakan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis. Kegiatan kunjungan ini dilaksanakan di Ruang Panitera, yang menjadi tempat pertemuan antara kedua belah pihak. Selama kunjungan, berbagai hal terkait layanan tersebut dibahas untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat. Kunjungan ini juga menjadi kesempatan penting untuk mempererat hubungan antara Pengadilan Agama Situbondo dengan LKBHI IAIN Jember.
Petugas Posbakum dari LKBHI IAIN Jember, Moh Jufri, menyampaikan, "Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan Posbakum yang kami berikan di Pengadilan Agama Situbondo berjalan dengan baik dan efektif." Ia menambahkan bahwa evaluasi ini dilakukan agar layanan bantuan hukum lebih mudah diakses oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Proses monitoring dan evaluasi melibatkan diskusi mendalam mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam operasional Posbakum. "Kami ingin memastikan semua pihak yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengaksesnya dengan mudah tanpa adanya hambatan," ujarnya. LKBHI IAIN Jember berharap evaluasi ini dapat membawa hasil positif bagi pengembangan Posbakum di pengadilan. Sebagai mitra, mereka siap memberikan dukungan lebih lanjut untuk peningkatan kualitas pelayanan.
Dalam pertemuan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.H.E.S., juga memberikan penjelasan mengenai prosedur layanan Posbakum yang telah dijalankan. "Kami sudah menerapkan berbagai prosedur untuk memastikan layanan ini tepat sasaran, namun kami tetap terbuka untuk masukan dari pihak LKBHI," ujar beliau. Beliau menjelaskan bahwa Posbakum di Pengadilan Agama Situbondo berfokus pada konsultasi hukum, bantuan membuat gugatan, serta penyuluhan tentang hak-hak hukum. Evaluasi yang dilakukan oleh LKBHI IAIN Jember melibatkan kajian tentang efektivitas layanan tersebut, serta penentuan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Dalam kesempatan itu, kedua belah pihak juga membahas tantangan yang dihadapi dalam penyediaan layanan. Diskusi yang berlangsung berlangsung produktif dan konstruktif.
Tim evaluasi dari LKBHI IAIN Jember memberikan beberapa rekomendasi terkait peningkatan kinerja Posbakum. Salah satunya adalah perlunya peningkatan kapasitas petugas Posbakum agar lebih siap dalam menghadapi berbagai jenis masalah hukum yang muncul. "Kami akan mengadakan pelatihan lebih intensif bagi petugas Posbakum agar mereka dapat memberikan informasi dan pendampingan yang lebih profesional," jelas Jufri. Selain itu, LKBHI juga menyarankan agar dilakukan sosialisasi lebih luas mengenai keberadaan Posbakum, terutama di daerah-daerah yang masih minim akses terhadap informasi hukum. Hal ini untuk memastikan bahwa semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan layanan ini. Para pihak sepakat untuk bekerja sama dalam melakukan peningkatan sosialisasi agar layanan bantuan hukum bisa lebih dikenal luas.