Jurusita PA Situbondo Berikan Materi PKL kepada Mahasiswa UIN KHAS Jember
Rabu, 4 Desember 2024, Pengadilan Agama Situbondo menggelar sesi pembekalan untuk mahasiswa yang sedang menjalani Program Kuliah Lapangan (PKL) dari UIN KHAS Jember. Acara ini berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo, dimulai pukul 13.00 WIB. Para mahasiswa peserta PKL terlihat antusias mengikuti jalannya acara yang penuh dengan informasi mengenai sistem peradilan agama. Materi yang disampaikan oleh Yunizar Holifatus Zahra, S.E., selaku Jurusita Pengadilan Agama Situbondo, sangat relevan dengan studi yang tengah dijalani oleh para mahasiswa. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan gambaran nyata tentang bagaimana proses peradilan agama berjalan.
Dalam kesempatan tersebut, Yunizar Holifatus Zahra menjelaskan berbagai macam perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Situbondo. “Kami menangani perkara-perkara seperti perceraian, harta bersama, hingga sengketa warisan yang melibatkan pihak-pihak yang beragama Islam,” ungkap Yunizar kepada para mahasiswa. Penjelasan ini memberikan wawasan baru bagi mahasiswa tentang kasus yang sering dihadapi oleh pengadilan agama. Yunizar juga mengingatkan pentingnya peran lembaga ini dalam menyelesaikan masalah hukum yang berkaitan dengan kehidupan beragama. Para mahasiswa pun tampak serius mencatat setiap informasi yang diberikan oleh pemateri.
Selanjutnya, Yunizar menyampaikan materi mengenai tugas pokok dan fungsi seorang jurusita di Pengadilan Agama. “Jurusita memiliki peran penting dalam menjalankan eksekusi keputusan pengadilan, termasuk melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. Dia juga menjelaskan bahwa jurusita bertanggung jawab untuk menyampaikan panggilan atau pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait dalam perkara yang sedang berjalan. Dengan gaya penyampaian yang sederhana dan jelas, Yunizar berhasil membuat para mahasiswa lebih mengerti mengenai kompleksitas pekerjaan seorang jurusita. Dia menekankan bahwa tugas ini membutuhkan ketelitian dan integritas tinggi.
Selain itu, dalam sesi tanya jawab, salah satu mahasiswa bertanya tentang tantangan yang dihadapi jurusita dalam melaksanakan tugasnya. Yunizar menjawab, “Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perkara benar-benar menerima pemberitahuan dan tepat waktu.” Dia juga menambahkan bahwa jurusita seringkali harus menghadapi berbagai kendala di lapangan, seperti pihak yang sulit dihubungi atau sengketa yang melibatkan banyak pihak. Dengan begitu, para mahasiswa mendapat gambaran jelas tentang tantangan praktis yang dihadapi oleh profesi ini. Mereka pun menyadari bahwa pekerjaan ini bukan hanya sekedar administratif, melainkan juga penuh dengan dinamika yang harus dihadapi dengan kesabaran dan kecermatan.