LAYANAN PA SITUBONDO DI MPP AMUKTI PRAJA BANTU WARGA MENGAKSES INFORMASI PERKARA
Selasa, 3 Desember 2024, Pengadilan Agama Situbondo kembali memberikan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Amukti Praja. Layanan ini diwakili oleh pegawai yang bertugas, Syafiuddin Ariwijaya, Panitera Pengganti Pengadilan Agama Situbondo. Dalam kesempatan tersebut, Syafiuddin melayani masyarakat yang membutuhkan informasi terkait perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Agama Situbondo. “Kami di sini siap membantu menjawab segala pertanyaan dan memberikan informasi yang diperlukan terkait proses peradilan agama,” ujar Syafiuddin. Tak hanya memberikan informasi, ia juga melayani masyarakat yang hendak mengambil produk pengadilan seperti salinan putusan atau dokumen perkara lainnya. Kegiatan pelayanan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Pelayanan yang diberikan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi yang berkaitan dengan perkara peradilan agama. Syafiuddin menjelaskan bahwa melalui layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status perkara yang mereka ajukan tanpa harus datang langsung ke Pengadilan Agama Situbondo. "Layanan ini sangat memudahkan, apalagi bagi masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke kantor pengadilan," tambahnya. Melalui MPP, Pengadilan Agama Situbondo berupaya memberikan kemudahan bagi warga yang membutuhkan layanan informasi dengan cara yang lebih cepat dan praktis. Proses pengambilan produk pengadilan pun dilakukan dengan prosedur yang lebih efisien, mengurangi waktu tunggu masyarakat. Dengan adanya layanan di MPP, masyarakat merasa lebih terbantu dalam mengurus urusan peradilan.
Manfaat lain yang dirasakan oleh masyarakat adalah akses yang lebih mudah dan dekat untuk mendapatkan layanan dari Pengadilan Agama Situbondo. Salah satu warga, Agus, mengungkapkan bahwa pelayanan di MPP sangat memudahkan dirinya. "Saya tinggal di daerah yang jauh dari pengadilan, jadi dengan ada layanan di MPP, saya bisa mendapatkan informasi tanpa perlu jauh-jauh ke pengadilan," katanya. Syafiuddin juga menekankan bahwa pelayanan di MPP ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Situbondo untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap masyarakat yang membutuhkan informasi dapat dilayani dengan baik dan tanpa kendala,” jelasnya. Selain itu, pelayanan yang diberikan juga diharapkan dapat mempercepat proses administrasi di pengadilan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terlibat dalam perkara. Pengadilan Agama Situbondo berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan ramah bagi masyarakat, serta mengutamakan kenyamanan dalam setiap tahapannya. Ke depan, pengadilan berharap dapat terus meningkatkan kualitas layanan agar semakin bermanfaat bagi semua pihak.