HAKIM PA SITUBONDO MENGIKUTI PEMBINAAN PENGUATAN KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM SECARA DARING
Selasa, 3 Desember 2024, Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., mengikuti kegiatan pembinaan oleh Komisi Yudisial Republik Indonesia. Pembinaan ini berlangsung di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dan diikuti secara daring melalui kanal Youtube PTA Surabaya Media yang diikuti di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman lebih dalam mengenai penguatan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Acara ini juga dihadiri oleh Pimpinan dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yang mengikuti secara langsung. Sementara itu, peserta dari satuan kerja lainnya mengikuti acara tersebut melalui daring.
Narasumber dalam acara ini adalah Dr. M. Taufiq HZ, M.HI., Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Acara pembinaan ini dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, yang diikuti dengan doa bersama untuk kelancaran acara. Setelah itu, narasumber memulai materi yang berfokus pada penguatan kode etik dan pedoman perilaku hakim, sebagai upaya meningkatkan kualitas keadilan yang diberikan oleh pengadilan. Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., dalam penjelasannya menekankan pentingnya menjaga independensi hakim agar terhindar dari segala bentuk pengaruh yang tidak sah. “Sebagai hakim, kita harus senantiasa berpijak pada prinsip-prinsip keadilan, dan tidak boleh tergoyahkan oleh tekanan apapun,” ujarnya. Beliau juga mengingatkan bahwa setiap hakim harus selalu menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
Dr. M. Taufiq HZ dalam pemaparannya menekankan bahwa kode etik harus menjadi pedoman yang dijunjung tinggi oleh setiap hakim. “Kode etik bukan hanya sekedar aturan, tetapi juga merupakan landasan moral yang harus dipegang teguh oleh setiap hakim dalam memberikan keputusan yang adil,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa penguatan kode etik dapat mencegah terjadinya perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang diharapkan. Menurutnya, hal ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Peserta acara pembinaan ini juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar penguatan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Kegiatan pembinaan ini juga memiliki tujuan untuk mempererat hubungan antar lembaga peradilan dan meningkatkan kolaborasi antara Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, dan Pengadilan Agama. Dengan adanya pembinaan semacam ini, diharapkan setiap hakim dapat memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya menjaga etika dan integritas dalam setiap putusan yang diambil. Pembinaan ini diakhiri dengan harapan agar seluruh hakim semakin meningkatkan kualitas kinerja mereka, sehingga tercipta sistem peradilan yang bersih, adil, dan berwibawa. Dengan komitmen tinggi terhadap etika dan perilaku yang baik, diharapkan proses peradilan semakin dipercaya oleh publik.