PA SITUBONDO SAMBUT KUNJUNGAN MAHASISWI UMM UNTUK PENELITIAN DISPENSASI KAWIN
Pengadilan Agama Situbondo menerima kunjungan dari Putri Wulandari, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), pada Selasa, 3 Desember 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan penelitian terkait perkara permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Situbondo sebagai bagian dari penyusunan Tugas Akhir atau Skripsi. Putri Wulandari memilih tema penelitian yang cukup relevan dan aktual, yaitu "Analisis Yurisis Sosiologis Permohonan Dispensasi Kawin Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan". Melalui penelitian ini, ia berharap bisa memperoleh data dan wawasan yang mendalam mengenai praktik permohonan dispensasi kawin di pengadilan. "Penelitian ini penting untuk mengkaji sejauh mana perubahan undang-undang berdampak pada keputusan hukum dalam perkara-perkara tersebut," ujar Putri saat ditemui. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan hukum keluarga di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Putri Wulandari menemui Wakil Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Rusdiansyah, S.Ag., serta Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., di Ruang Wakil Ketua. Selama pertemuan, Putri melakukan wawancara dan survei terkait dengan prosedur permohonan dispensasi kawin yang terjadi di Pengadilan Agama Situbondo. "Kami sangat mendukung mahasiswa yang ingin meneliti topik-topik yang relevan dengan praktik hukum di pengadilan," ujar Rusdiansyah, S.Ag. Ia juga menambahkan bahwa pengadilan selalu terbuka untuk kerjasama dengan akademisi yang ingin mempelajari proses hukum di dunia nyata. Hakim Moh. Bahrul Ulum menambahkan bahwa permohonan dispensasi kawin selalu menjadi isu penting yang banyak dipertanyakan oleh masyarakat. "Kami senang bisa memberikan penjelasan terkait prosedur dan pertimbangan hukum dalam perkara ini," katanya.
Putri Wulandari menjelaskan bahwa dalam penelitiannya, ia akan mengkaji bagaimana penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 berpengaruh terhadap proses hukum dan keputusan yang diambil oleh Pengadilan Agama. “Penting untuk melihat apakah perubahan undang-undang ini memberikan dampak positif atau justru menambah tantangan dalam penerapan hukum,” katanya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efek sosial dan hukum yang ditimbulkan oleh peraturan baru ini. Sebagai bagian dari penelitian, Putri juga akan mempelajari sikap dan pandangan hakim serta aparat pengadilan terhadap permohonan dispensasi kawin yang meningkat pasca perubahan undang-undang tersebut. Ia menambahkan, “Ini adalah langkah penting untuk memahami dinamika sosial yang mempengaruhi keputusan hukum.”
Wawancara yang dilakukan oleh Putri Wulandari juga mencakup berbagai aspek terkait permohonan dispensasi kawin, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim. Dalam proses wawancara, Putri mendapatkan banyak informasi berharga yang akan menjadi bahan utama dalam menyusun analisis sosiologis. "Permohonan dispensasi kawin bukan hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dengan nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat," kata Putri. Melalui penelitian ini, ia berharap bisa memberikan kontribusi ilmiah dalam menilai kebijakan yang ada dan mendorong reformasi hukum keluarga yang lebih baik. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pengadilan Agama Situbondo yang telah memberikan akses dan informasi yang sangat berguna untuk kelancaran penelitiannya.