APK APBN PA SITUBONDO IKUTI ZOOM MEETING TERKAIT PEREKAMAN ADK PENGHASILAN LAIN
Merinta Prameswari, Aparatur Pengelola Keuangan (APK) APBN di Pengadilan Agama Situbondo, mengikuti zoom meeting terkait perekaman ADK Penghasilan Lain pada Aplikasi Gaji Web untuk perhitungan PPh 21 akhir tahun. Zoom meeting ini diselenggarakan oleh KPPN Bondowoso pada Senin, 2 Desember 2024, dan diikuti di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai perekaman ADK Penghasilan Lain yang harus dilakukan untuk mendukung perhitungan PPh 21. Dalam acara tersebut, narasumber dari KPPN Bondowoso, Ade Yulianto, memaparkan materi tentang prosedur perhitungan PPh 21 yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
Ade Yulianto, narasumber dari KPPN Bondowoso, menjelaskan secara rinci tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam perekaman ADK Penghasilan Lain di Aplikasi Gaji Web. Proses perekaman ADK Penghasilan Lain ini berkaitan langsung dengan perhitungan PPh 21 yang akan dikenakan pada penghasilan pegawai selama tahun 2024. Dengan adanya ketentuan terbaru ini, diharapkan pengelolaan pajak di setiap instansi dapat lebih tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Perekaman yang tepat akan memastikan bahwa semua penghasilan tercatat dengan benar dalam aplikasi, dan pajak yang dikenakan bisa dihitung dengan akurat," tambah Ade.
Dalam kesempatan tersebut, Ade Yulianto juga menjelaskan tentang ketentuan terbaru yang harus diperhatikan dalam perhitungan PPh 21, yakni PP Nomor 58 Tahun 2023, PMK Nomor 168 Tahun 2023, dan Peraturan DJP Nomor PER-5/PJ/2024. "Ketentuan ini memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana pajak dipotong, khususnya terkait tunjangan kinerja yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan dalam setahun," jelas Ade. PPh 21 yang dihitung berdasarkan tunjangan kinerja Desember ini juga harus mencakup seluruh penghasilan yang diterima pegawai sepanjang tahun. Proses penghitungan pajak ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan dan pemotongan pajak.
Ade Yulianto memaparkan langkah-langkah perhitungan PPh 21 Desember 2024 untuk dua jenis penghasilan, yakni penghasilan yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP) dan yang tidak ditanggung pemerintah (Non DTP). "Langkah pertama adalah mengidentifikasi mana penghasilan yang pajaknya ditanggung pemerintah dan mana yang tidak," jelas Ade. Setelah itu, pajak setahun untuk seluruh penghasilan dihitung, termasuk penghasilan Non DTP. Langkah berikutnya adalah menghitung pajak setahun untuk penghasilan Non DTP, yang kemudian dipisahkan dengan penghasilan DTP. "Pajak yang dihitung untuk penghasilan DTP dikurangi dengan pajak yang sudah dipotong pada penghasilan Non DTP," terang Ade, menjelaskan proses secara rinci. Dengan mengikuti ketentuan terbaru yang dijelaskan oleh KPPN Bondowoso, diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam proses perekaman ADK dan perhitungan pajak.