Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 152

APK APBN PA SITUBONDO IKUTI ZOOM MEETING TERKAIT PEREKAMAN ADK PENGHASILAN LAIN

Merinta Prameswari, Aparatur Pengelola Keuangan (APK) APBN di Pengadilan Agama Situbondo, mengikuti zoom meeting terkait perekaman ADK Penghasilan Lain pada Aplikasi Gaji Web untuk perhitungan PPh 21 akhir tahun. Zoom meeting ini diselenggarakan oleh KPPN Bondowoso pada Senin, 2 Desember 2024, dan diikuti di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai perekaman ADK Penghasilan Lain yang harus dilakukan untuk mendukung perhitungan PPh 21. Dalam acara tersebut, narasumber dari KPPN Bondowoso, Ade Yulianto, memaparkan materi tentang prosedur perhitungan PPh 21 yang sesuai dengan ketentuan terbaru.

WhatsApp Image 2024 12 02 at 13.59.13 2

Ade Yulianto, narasumber dari KPPN Bondowoso, menjelaskan secara rinci tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam perekaman ADK Penghasilan Lain di Aplikasi Gaji Web. Proses perekaman ADK Penghasilan Lain ini berkaitan langsung dengan perhitungan PPh 21 yang akan dikenakan pada penghasilan pegawai selama tahun 2024. Dengan adanya ketentuan terbaru ini, diharapkan pengelolaan pajak di setiap instansi dapat lebih tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Perekaman yang tepat akan memastikan bahwa semua penghasilan tercatat dengan benar dalam aplikasi, dan pajak yang dikenakan bisa dihitung dengan akurat," tambah Ade.

WhatsApp Image 2024 12 02 at 13.59.13 1

Dalam kesempatan tersebut, Ade Yulianto juga menjelaskan tentang ketentuan terbaru yang harus diperhatikan dalam perhitungan PPh 21, yakni PP Nomor 58 Tahun 2023, PMK Nomor 168 Tahun 2023, dan Peraturan DJP Nomor PER-5/PJ/2024. "Ketentuan ini memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana pajak dipotong, khususnya terkait tunjangan kinerja yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan dalam setahun," jelas Ade. PPh 21 yang dihitung berdasarkan tunjangan kinerja Desember ini juga harus mencakup seluruh penghasilan yang diterima pegawai sepanjang tahun. Proses penghitungan pajak ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan dan pemotongan pajak.


Ade Yulianto memaparkan langkah-langkah perhitungan PPh 21 Desember 2024 untuk dua jenis penghasilan, yakni penghasilan yang pajaknya ditanggung pemerintah (DTP) dan yang tidak ditanggung pemerintah (Non DTP). "Langkah pertama adalah mengidentifikasi mana penghasilan yang pajaknya ditanggung pemerintah dan mana yang tidak," jelas Ade. Setelah itu, pajak setahun untuk seluruh penghasilan dihitung, termasuk penghasilan Non DTP. Langkah berikutnya adalah menghitung pajak setahun untuk penghasilan Non DTP, yang kemudian dipisahkan dengan penghasilan DTP. "Pajak yang dihitung untuk penghasilan DTP dikurangi dengan pajak yang sudah dipotong pada penghasilan Non DTP," terang Ade, menjelaskan proses secara rinci. Dengan mengikuti ketentuan terbaru yang dijelaskan oleh KPPN Bondowoso, diharapkan tidak ada lagi kesalahan dalam proses perekaman ADK dan perhitungan pajak.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi