PA SITUBONDO SAKSIKAN PENANDATANGANAN MOU DAN KULIAH TAMU SECARA DARING
Jumat, 29 November 2024, Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo mengikuti acara Penandatanganan MOU dan Sosialisasi Aplikasi serta Kuliah Tamu yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag). Acara ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti di Media Center. MOU yang ditandatangani merupakan kesepakatan antara Ditjen Badilag dengan IAIN Ponorogo dan IIQ Jakarta. Dalam sambutannya, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badilag menyampaikan, "Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama."
Setelah penandatanganan MOU, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Hasil Riset Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat IAIN Ponorogo. Sosialisasi ini membahas tentang Sistem Penunjang Putusan Hakim dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama. Sistem ini dirancang untuk membantu pengadilan dalam memberikan keputusan yang lebih objektif dan berbasis data yang akurat, sehingga mempercepat proses persidangan. Setelah Sosialisasi, acara dilanjutkan dengan kuliah tamu yang disampaikan oleh Prof. Dr. Mufliha Wijayati, M.S.I., Dosen Hukum Keluarga dari IAIN Metro. Kuliah tamu ini mengangkat tema "Dispensasi Kawin dalam Konteks Maqashid Syariah: Menjamin Kepentingan Terbaik bagi Anak untuk Mewujudkan Keadilan Sosial."
Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Mufliha Wijayati menekankan pentingnya memahami dispensasi perkawinan tidak hanya dari sisi hukum positif, tetapi juga dalam perspektif maqashid syariah yang bertujuan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak. "Dispensasi perkawinan harus dilihat sebagai upaya untuk menjaga keadilan sosial, khususnya bagi anak-anak yang terlibat dalam proses tersebut," ujar Prof. Dr. Mufliha Wijayati. Ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari pemberian dispensasi adalah untuk melindungi hak anak dan menjamin masa depan yang lebih baik bagi mereka. Pada sesi kuliah tamu, Prof. Dr. Mufliha Wijayati juga membahas tentang pertimbangan-pertimbangan yang harus diperhatikan oleh hakim dalam memutuskan perkara dispensasi perkawinan.
"Hakim perlu mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis terhadap anak apabila dispensasi perkawinan diberikan atau ditolak," tambahnya. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya integritas dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan. Kuliah tamu ini diikuti dengan antusias oleh peserta, termasuk pengadilan agama yang hadir secara daring, yang merasa memperoleh wawasan baru mengenai aspek hukum keluarga dalam konteks maqashid syariah. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk memperkuat kapasitas pengadilan agama dalam menangani perkara-perkara terkait pernikahan, khususnya dispensasi perkawinan.