PA SITUBONDO MENGIKUTI PEMBELAJARAN PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN
Situbondo, 28 November 2024 – Manja Yunita, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pengadilan Agama Situbondo, mengikuti pelatihan pembelajaran jarak jauh mengenai Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 28 November 2024, pukul 08.00 WIB, dan diikuti melalui Zoom meeting. Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Badan Diklat Keuangan (BDK) Pontianak, dan dihadiri oleh berbagai peserta dari berbagai instansi. Manja Yunita mengikuti pelatihan dari Ruang Kesekretariatan di Pengadilan Agama Situbondo. Pelatihan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman peserta terkait tugas bendahara pengeluaran dalam instansi pemerintah. Kegiatan ini juga memberikan kesempatan bagi ASN untuk meningkatkan kapasitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Pelatihan kali ini menghadirkan Mukhtaromin dari BDK Pontianak sebagai narasumber yang berkompeten di bidangnya. Dalam materi yang disampaikan, beliau menjelaskan dasar hukum yang mengatur tentang bendahara pengeluaran. Menurutnya, bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk oleh instansi pemerintah untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, serta mempertanggungjawabkan uang belanja negara. "Bendahara pengeluaran berperan sangat penting dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di setiap Kantor atau Satuan Kerja Kementerian/Lembaga," jelas Mukhtaromin. Dalam penjelasannya, ia mengutip Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/2013 dan PMK Nomor 230/2016 sebagai dasar hukum yang mengatur tugas dan tanggung jawab bendahara pengeluaran. Materi ini penting bagi seluruh peserta agar dapat memahami mekanisme keuangan negara yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelatihan ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan. Mukhtaromin menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap transaksi keuangan yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran. "Transparansi adalah kunci agar masyarakat dan pihak-pihak terkait bisa mendapatkan kejelasan dalam setiap penggunaan anggaran negara," tambahnya. Peserta pun diajak untuk memahami pentingnya pertanggungjawaban yang jelas dan tepat waktu dalam setiap kegiatan keuangan yang dilakukan. Diskusi ini membuka wawasan baru bagi seluruh peserta, termasuk Manja Yunita, mengenai cara efektif mengelola anggaran negara.
Peserta pelatihan yang hadir berasal dari berbagai instansi, tidak hanya dari Pengadilan Agama Situbondo, tetapi juga dari berbagai daerah lain. Melalui sesi tanya jawab, mereka dapat saling berbagi pengalaman terkait dengan pengelolaan keuangan di masing-masing instansi. Dengan berbagi pengalaman, peserta diharapkan bisa saling menguatkan dalam meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih baik. Melalui pelatihan ini, BDK Pontianak menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di instansi-instansi pemerintah. BDK Pontianak berharap melalui pelatihan-pelatihan seperti ini, para ASN dapat terus mengembangkan keterampilan mereka, terutama dalam bidang pengelolaan keuangan yang menjadi hal penting bagi efisiensi anggaran negara.