PA Situbondo Dukung Pelayanan Publik Terpadu di Mall Pelayanan Publik
Selasa, 26 November 2024, Syafi'uddin Ariwijaya, S.H., mewakili Pengadilan Agama Situbondo, turut serta dalam memberikan pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Amukti Praja Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Lokasi MPP yang terletak di Jl. PB. Sudirman, Kp. Sabrang, Bligeran, Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjadi pusat berbagai layanan publik yang sangat diperlukan oleh masyarakat. Sebagai perwakilan Pengadilan Agama Situbondo, Syafi'uddin memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi atau bantuan terkait masalah hukum agama. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya dalam hal perkara-perkara yang berkaitan dengan agama dan keluarga.
Tidak hanya Pengadilan Agama Situbondo yang memberikan layanan, namun kegiatan ini juga melibatkan sejumlah instansi lainnya. Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Kesehatan, dan KPP Pratama, serta berbagai instansi lain yang siap memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Semua instansi ini bergabung dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini tentu sangat menguntungkan, karena masyarakat bisa mendapatkan berbagai layanan administrasi dan konsultasi dalam satu tempat. "Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat," ujar Syafi'uddin.
Pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Situbondo di MPP meliputi informasi seputar prosedur hukum agama, termasuk masalah perceraian, warisan, dan sebagainya. Masyarakat yang datang dapat bertanya langsung tentang berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi, tanpa perlu datang ke pengadilan secara langsung. "Kami di sini siap memberikan penjelasan dan informasi mengenai berbagai hal yang berkaitan perkara di pengadilan agama," ujar Syafi'uddin dengan penuh semangat. Kegiatan ini memudahkan masyarakat yang mungkin kesulitan mengakses informasi hukum, mengingat jarak dan waktu yang terbatas. Oleh karena itu, MPP menjadi solusi praktis bagi warga yang membutuhkan layanan hukum yang cepat dan efisien.
Selain Pengadilan Agama, Dispendukcapil juga hadir untuk memberikan layanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan KTP, akta kelahiran, dan surat-surat penting lainnya. Dinas Kesehatan juga tidak kalah penting, memberikan layanan terkait kesehatan dan konsultasi medis yang bisa diakses oleh masyarakat. Dengan kehadiran berbagai instansi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat untuk mengurus berbagai administrasi, cukup datang ke MPP dan semua kebutuhan dapat terpenuhi dalam satu tempat. Hal ini tentu saja sangat mempermudah dan menghemat waktu bagi masyarakat. Tujuan dari kegiatan ini sangat jelas, yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan adanya MPP, masyarakat tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga untuk mendatangi berbagai kantor instansi yang terpisah. MPP di Kabupaten Situbondo merupakan contoh baik dari upaya pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas pelayanan publik yang lebih baik dan terjangkau oleh warga.