PANITERA PA SITUBONDO PIMPIN MONEV JURUSITA DAN JURUSITA PENGGANTI
Senin, 25 November 2024, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.H.E.S., memimpin rapat monitoring dan evaluasi (monev) terkait pelaksanaan tugas Jurusita dan Jurusita Pengganti. Rapat ini berlangsung di Ruang Panitera dan dihadiri oleh seluruh Jurusita serta Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Situbondo. Dalam rapat tersebut, Panitera menegaskan pentingnya tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Jurusita, terutama terkait dengan perkara yang diajukan melalui e-court. "Pekerjaan Jurusita tidak boleh terhenti, meskipun kita sedang beradaptasi dengan sistem e-court yang baru," ujar Masyhudi dalam pembukaan rapat. Ia menekankan bahwa setiap tahapan dalam proses perkara harus berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Sosialisasi mengenai tugas-tugas yang harus dijalankan pun menjadi bagian penting dalam rapat ini.
Dalam kesempatan tersebut, Masyhudi juga membahas permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan surat-surat dalam sistem e-court, terutama terkait dengan pengiriman yang tidak patut. "Ada banyak surat yang tidak disampaikan dengan benar melalui POS, ini menjadi masalah yang harus segera diperbaiki," ujar Masyhudi. Ia menjelaskan bahwa pengiriman surat yang tidak tepat dapat menghambat proses perkara dan merugikan pihak-pihak yang terlibat. Oleh karena itu, seluruh Jurusita diharapkan dapat lebih cermat dan teliti dalam menyampaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara e-court. Untuk mengatasi masalah ini, Masyhudi meminta agar semua pihak dapat bekerja sama dalam memastikan bahwa proses pengiriman surat dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyhudi juga menekankan bahwa Jurusita dan Jurusita Pengganti (JS/JSP) harus mempersiapkan langkah-langkah yang lebih matang jika terjadi ketidaksesuaian dalam pengiriman surat oleh POS. "Jika panggilan atau surat yang dikirim oleh POS tidak sampai atau tidak sesuai, maka tugas selanjutnya akan dilanjutkan oleh JS/JSP untuk panggilan berikutnya," ujarnya dengan tegas. Ia menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan program e-court yang telah diimplementasikan di Pengadilan Agama Situbondo. Program e-court, yang bertujuan untuk mempermudah proses peradilan, juga membutuhkan pengelolaan yang lebih baik dalam hal pengiriman dokumen dan panggilan. Dengan adanya langkah lanjutan ini, diharapkan seluruh proses perkara dapat tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, dalam rapat tersebut, Masyhudi juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara Jurusita dan petugas lainnya, seperti petugas POS, dalam memastikan bahwa setiap surat yang terkait dengan perkara bisa sampai tepat waktu dan sesuai prosedur. "Tidak boleh ada lagi keterlambatan atau kesalahan dalam pengiriman surat yang dapat mengganggu jalannya perkara," jelas Masyhudi. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini untuk saling mendukung agar tugas ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk itu, ia menekankan bahwa komunikasi yang baik antara seluruh pihak terkait menjadi kunci utama agar setiap tahapan dalam proses e-court dapat terlaksana dengan lancar. Rapat monitoring dan evaluasi ini juga menjadi wadah untuk mengevaluasi kinerja Jurusita dan JSP selama periode tertentu. Panitera mengapresiasi kerja keras yang telah dilakukan, namun ia juga mengingatkan bahwa masih banyak hal yang perlu diperbaiki.