PANITERA PA SITUBONDO BERBAGI ILMU TENTANG MEDIASI, SITA, DAN EKSEKUSI KEPADA MAHASISWA UIN KHAS JEMBER
Jumat, 22 November 2024, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.H.E.S., memberikan materi mengenai mediasi, sita, dan eksekusi dalam sebuah sharing session yang diadakan di Aula Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa Program Kerja Lapangan (PKL) dari UIN KHAS Jember. Drs. Masyhudi, M.H.E.S., menjelaskan berbagai aspek penting dalam proses peradilan, terutama yang berkaitan dengan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. “Mediasi adalah salah satu cara yang paling efektif dalam menyelesaikan perselisihan tanpa harus melibatkan proses litigasi,” ujarnya di hadapan para mahasiswa. Selain mediasi, ia juga memberikan pemahaman tentang pentingnya prosedur sita dan eksekusi dalam rangka menegakkan keputusan pengadilan. Para mahasiswa tampak antusias mendengarkan penjelasan yang disampaikan secara rinci dan aplikatif.
Dalam sesi pertama, Drs. Masyhudi membahas secara mendalam mengenai mediasi, salah satu layanan alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan Agama Situbondo. “Mediasi bukan hanya tentang mencapai kesepakatan, tetapi juga tentang bagaimana mempertahankan hubungan baik antara para pihak yang bersengketa,” kata Masyhudi menjelaskan prinsip dasar mediasi. Mahasiswa yang hadir terlihat sangat tertarik dengan materi ini karena dinilai sangat relevan dengan bidang studi mereka di dunia hukum. Selain itu, Drs. Masyhudi juga menekankan pentingnya keahlian seorang mediator dalam menyelesaikan masalah dengan cara yang adil dan bijaksana. Sebagai seorang panitera, ia berbagi pengalaman terkait berbagai kasus mediasi yang pernah ditangani di Pengadilan Agama. “Sebagai mediator, kita harus bisa menjaga netralitas dan membantu kedua belah pihak untuk mencapai solusi yang menguntungkan bersama,” tambahnya.
Pada sesi selanjutnya, Drs. Masyhudi membahas tentang prosedur sita yang merupakan salah satu bagian dari eksekusi keputusan pengadilan. “Sita adalah langkah yang diambil untuk menjamin agar keputusan pengadilan dapat dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya. Proses sita, yang dilakukan dengan cara menyita barang atau harta benda, adalah bagian dari rangkaian eksekusi yang sering kali diperlukan untuk menegakkan hak pihak yang menang. Mahasiswa pun mendengarkan dengan seksama penjelasan tentang jenis-jenis sita, baik sita jaminan, sita eksekusi, maupun sita conservatoir. Drs. Masyhudi juga memberikan contoh kasus nyata yang melibatkan proses sita di Pengadilan Agama. “Proses sita harus dilakukan dengan prosedur yang tepat agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Pembahasan mengenai eksekusi menjadi topik selanjutnya dalam sharing session tersebut. Drs. Masyhudi menjelaskan bahwa eksekusi adalah tahap terakhir dalam proses peradilan yang bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan. “Eksekusi adalah langkah yang diambil untuk memastikan keputusan pengadilan dapat dijalankan dengan efektif dan sesuai hukum,” ujarnya. Ia melanjutkan, proses eksekusi di Pengadilan Agama sangat penting, terutama dalam perkara-perkara perdata yang melibatkan hak-hak keluarga, harta warisan, atau masalah kewajiban lainnya. Mahasiswa yang mengikuti sharing session pun mulai memahami bahwa eksekusi tidak hanya sekedar memaksa pihak yang kalah untuk melaksanakan keputusan pengadilan, tetapi juga melibatkan berbagai pertimbangan hukum dan prosedur yang hati-hati. Dalam kesempatan tersebut, Drs. Masyhudi juga memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk bertanya dan berdiskusi mengenai topik-topik yang telah dibahas.