RAKORNAS KPAI: PA SITUBONDO DUKUNG KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK RENTAN
Rabu, 20 November 2024, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.H.E.S., bersama dengan tenaga teknis, mengikuti presentasi mengenai upaya perlindungan anak korban kekerasan dalam rapat koordinasi nasional KPAI yang berlangsung pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini diadakan secara daring melalui zoom meeting yang disaksikan di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Narasumber pada rapat tersebut adalah Diyah Puspitarini, yang membahas mengenai kondisi anak-anak yang berada dalam kategori rentan, seperti anak penyandang disabilitas dan anak dalam situasi darurat. Diyah menjelaskan bahwa kelompok anak-anak ini sering dianggap lemah, tidak memiliki pemahaman yang cukup, dan kurang memiliki kuasa untuk melindungi dirinya sendiri. "Anak-anak dalam kelompok rentan seringkali tidak memiliki suara yang cukup untuk melawan kekerasan yang terjadi pada mereka," ungkap Diyah. Hal ini mengarah pada semakin banyaknya kekerasan yang dialami oleh mereka tanpa adanya pembelaan.
Diyah Puspitarini juga menyampaikan bahwa latar belakang sosial-ekonomi yang rentan serta pendidikan yang lemah seringkali menjadi faktor penyebab orang tua gagal memberikan pengasuhan yang positif bagi anak-anak mereka. "Kondisi ini menciptakan siklus kekerasan yang sulit untuk diputus," kata Diyah. Ia menjelaskan bahwa ketika orang tua berada dalam kesulitan ekonomi, mereka sering tidak memiliki pengetahuan atau keterampilan untuk memberikan pengasuhan yang sehat dan penuh perhatian bagi anak. Keterbatasan ini turut memperburuk kondisi anak-anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan psikis. Diyah juga menekankan pentingnya edukasi kepada orang tua tentang pentingnya pengasuhan positif untuk melindungi anak-anak mereka dari kekerasan. "Pendidikan yang lebih baik bagi orang tua sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga," tambahnya.
Salah satu aspek yang disorot oleh Diyah adalah keterbatasan akses anak-anak dalam kelompok rentan terhadap informasi dasar, pendidikan, kesehatan, dan keagamaan. "Banyak anak-anak yang tidak mendapatkan hak dasar mereka dengan baik karena terbatasnya akses terhadap fasilitas ini," ujarnya. Diyah menambahkan bahwa anak-anak penyandang disabilitas dan anak-anak yang berada dalam situasi darurat lebih rentan terhadap kekerasan karena kurangnya akses yang mereka miliki. "Kondisi ini memerlukan perhatian khusus dari semua pihak untuk memastikan bahwa hak-hak dasar anak-anak ini dipenuhi," kata Diyah. Ia juga mengingatkan pentingnya penyediaan layanan yang inklusif untuk anak-anak dengan disabilitas agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. "Akses pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan yang memadai harus menjadi hak setiap anak, tanpa terkecuali," tambahnya.
KPAI juga telah menemukan beberapa temuan terkait kekerasan terhadap anak dalam kondisi rentan, yang sangat membutuhkan perhatian lebih. Diyah menyampaikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak, terutama balita, menunjukkan angka yang terus meningkat. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa jumlah sekolah luar biasa (SLB) yang ada saat ini belum cukup untuk menampung anak-anak penyandang disabilitas, sehingga banyak yang tidak mendapatkan pendidikan yang layak. Selanjutnya, Diyah memberikan beberapa rekomendasi untuk menangani kekerasan terhadap anak-anak dalam kondisi rentan secara lebih komprehensif. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembentukan aturan yang dapat menjamin pemenuhan hak-hak anak, terutama dalam hal hak sipil, pengasuhan, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum. Diyah juga menekankan bahwa pendampingan bagi anak-anak dengan disabilitas sangat penting agar mereka tidak tertinggal dalam proses pemulihan setelah mengalami kekerasan. "Pendampingan yang baik akan membantu anak-anak disabilitas untuk bisa kembali ke kehidupan normal mereka," ungkapnya.