PA SITUBONDO IKUTI RAKORNAS KPAI: PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL JADI PRIORITAS
Rabu, 20 November 2024, pukul 13.00 WIB, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.H.E.S., bersama tenaga teknis mengikuti presentasi mengenai pengawasan anak korban kejahatan seksual dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam rapat koordinasi nasional KPAI hari kedua. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting yang diikuti langsung di Media Center Pengadilan Agama Situbondo. Narasumber dalam rapat tersebut adalah Dian Sasmita, yang menyampaikan berbagai temuan dari KPAI terkait kondisi perlindungan anak. Dalam paparan tersebut, Dian mengungkapkan bahwa banyak anak yang mengalami kekerasan fisik namun tidak melaporkan kasusnya. “Anak-anak seringkali tidak tahu ke mana harus melapor atau siapa yang bisa mereka ajak bicara,” ungkap Dian. Hal ini mengindikasikan kurangnya pengetahuan anak tentang saluran pelaporan yang aman.
Dian Sasmita juga menjelaskan bahwa banyak Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Perlindungan Anak (UPTD PPA) yang belum menyediakan tenaga profesional seperti psikolog, pekerja sosial, atau pengacara yang bisa membantu anak-anak korban kejahatan. “Kami menemui banyak UPTD PPA yang belum memiliki tenaga profesional untuk mendampingi anak-anak korban kekerasan,” katanya. Hal ini menjadi tantangan besar dalam memberikan perlindungan dan pendampingan yang efektif bagi anak-anak korban. Menurut Dian, keberadaan tenaga profesional sangat penting untuk mendampingi anak dalam proses hukum dan pemulihan psikologis. Ia juga mengungkapkan bahwa di banyak tempat, pembatasan layanan hanya diberikan kepada anak korban, sementara anak yang menjadi saksi atau anak berkonflik hukum tidak mendapatkan layanan serupa. “Layanan yang ada masih terbatas pada anak korban, padahal anak saksi dan anak berkonflik hukum juga membutuhkan perlindungan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dian Sasmita menyampaikan beberapa rekomendasi penting dari KPAI terkait dengan peningkatan pengawasan dan kebijakan perlindungan anak di daerah. Salah satu rekomendasi utama adalah peningkatan fungsi pengawasan terhadap kebijakan perlindungan anak, terutama dalam hal pendirian UPTD PPA yang lebih merata di seluruh daerah. “Kami mendorong agar setiap daerah lebih serius dalam membentuk dan memperkuat UPTD PPA untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak,” ujarnya. Dian juga menekankan pentingnya memastikan kebijakan yang diterapkan tidak diskriminatif terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan. “Perlindungan anak harus inklusif dan tidak membedakan jenis anak yang berhak mendapatkan layanan,” tambahnya.
KPAI juga memberikan rekomendasi terkait anggaran yang cukup untuk mendukung perlindungan anak di setiap kabupaten/kota dan provinsi. “Kami mengharapkan agar tiap kabupaten/kota dan provinsi menyediakan anggaran yang cukup untuk perlindungan anak, termasuk untuk mitigasi risiko dan penanganan kasus,” kata Dian. Ia menjelaskan bahwa dengan anggaran yang memadai, daerah akan mampu mengembangkan program perlindungan anak yang lebih efektif dan terjangkau. Dian juga menyoroti pentingnya keberlanjutan program yang sudah ada agar dapat memberikan dampak yang maksimal. Selain itu, Dian juga merekomendasikan pengembangan kebijakan khusus untuk mempercepat pendirian UPTD PPA di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Dian menekankan pentingnya ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), psikolog, dan pekerja sosial. "Penting bagi daerah untuk memiliki tenaga yang siap dan kompeten untuk menangani kasus anak, terutama di daerah-daerah yang masih minim fasilitas,” tambahnya.