PA SITUBONDO IKUTI RAPAT KPAI BAHAS PENGAWASAN ANAK KORBAN JUDI ONLINE
Rabu, 20 November 2024, pukul 10.30 WIB, Kawiyan, salah satu narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional KPAI hari kedua, menyampaikan presentasi mengenai pengawasan anak-anak yang menjadi korban kekerasan di ruang digital. Panitera dan tenaga teknis Pengadilan Agama Situbondo mengikuti presentasi tersebut secara daring di Media Center. Dalam paparan tersebut, Kawiyan memaparkan data mengejutkan tentang jumlah anak-anak yang menjadi korban judi online, yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. "Sekitar 197.054 anak yang berusia 11 hingga 19 tahun terlibat dalam perjudian online, sementara 80.000 di antaranya bahkan berusia di bawah 10 tahun," kata Kawiyan. Hal ini menunjukkan tren yang sangat memprihatinkan terkait maraknya konten perjudian yang beredar di dunia maya. "Anak-anak tidak hanya menjadi target iklan judi online, tetapi juga ikut serta dalam promosi dan transaksi judi yang melibatkan mereka," tambahnya.
Kawiyan juga mengungkapkan kasus-kasus nyata yang menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap eksploitasi dalam dunia digital. Salah satu contoh kasus yang disoroti adalah kasus pelajar di Palembang yang terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial. "Kasus pelajar ini hanya salah satu dari banyak kasus serupa yang menunjukkan bagaimana anak-anak bisa terjebak dalam dunia perjudian digital," ujar Kawiyan. Ia menambahkan bahwa banyak anak yang tidak menyadari bahaya yang mengintai mereka di ruang digital, sehingga sering kali terjebak dalam praktik ilegal tersebut. Menurut Kawiyan, peran orang tua dan pendidik sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang risiko di dunia digital.
Dalam kesempatan tersebut, KPAI juga memberikan beberapa rekomendasi terkait pencegahan dan penanganan masalah judi online yang melibatkan anak-anak. Kawiyan mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif terhadap konten-konten berbahaya yang beredar di dunia maya. "Kementerian Komunikasi dan Digital harus memiliki 'power' yang lebih besar dalam mencegah, mengawasi, dan melakukan tindakan blokir atau takedown terhadap konten judi online," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menangani masalah ini. "Pencegahan harus dimulai dari pengawasan konten digital yang dapat diakses oleh anak-anak, dan ini memerlukan regulasi yang ketat," tegas Kawiyan.
Lebih lanjut, Kawiyan mengusulkan agar Presiden Republik Indonesia segera mengesahkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. "Penting untuk memiliki regulasi yang jelas mengenai bagaimana penyelenggaraan sistem elektronik harus melindungi hak anak dalam dunia digital," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa hal ini akan memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dalam menghadapi permasalahan yang melibatkan anak-anak di dunia maya. "Dengan adanya PP ini, diharapkan bisa ada kejelasan mengenai tanggung jawab penyelenggara platform digital dalam melindungi anak-anak dari konten berbahaya," kata Kawiyan. Peraturan ini, menurutnya, akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur penyelenggaraan sistem elektronik yang aman bagi anak-anak. Selain itu, Kawiyan juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penyelenggara platform yang menyediakan konten judi online. Menurutnya, dalam menangani kasus perjudian online yang melibatkan anak, perlu diterapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, Kawiyan berharap praktik judi online yang merugikan anak-anak dapat segera diberantas.