Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 141

PA SITUBONDO IKUTI RAPAT KPAI BAHAS PENGAWASAN ANAK KORBAN JUDI ONLINE

Rabu, 20 November 2024, pukul 10.30 WIB, Kawiyan, salah satu narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional KPAI hari kedua, menyampaikan presentasi mengenai pengawasan anak-anak yang menjadi korban kekerasan di ruang digital. Panitera dan tenaga teknis Pengadilan Agama Situbondo mengikuti presentasi tersebut secara daring di Media Center. Dalam paparan tersebut, Kawiyan memaparkan data mengejutkan tentang jumlah anak-anak yang menjadi korban judi online, yang semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. "Sekitar 197.054 anak yang berusia 11 hingga 19 tahun terlibat dalam perjudian online, sementara 80.000 di antaranya bahkan berusia di bawah 10 tahun," kata Kawiyan. Hal ini menunjukkan tren yang sangat memprihatinkan terkait maraknya konten perjudian yang beredar di dunia maya. "Anak-anak tidak hanya menjadi target iklan judi online, tetapi juga ikut serta dalam promosi dan transaksi judi yang melibatkan mereka," tambahnya.

WhatsApp Image 2024 11 20 at 14.52.49

Kawiyan juga mengungkapkan kasus-kasus nyata yang menunjukkan betapa rentannya anak-anak terhadap eksploitasi dalam dunia digital. Salah satu contoh kasus yang disoroti adalah kasus pelajar di Palembang yang terlibat dalam promosi judi online melalui media sosial. "Kasus pelajar ini hanya salah satu dari banyak kasus serupa yang menunjukkan bagaimana anak-anak bisa terjebak dalam dunia perjudian digital," ujar Kawiyan. Ia menambahkan bahwa banyak anak yang tidak menyadari bahaya yang mengintai mereka di ruang digital, sehingga sering kali terjebak dalam praktik ilegal tersebut. Menurut Kawiyan, peran orang tua dan pendidik sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang risiko di dunia digital.

WhatsApp Image 2024 11 20 at 14.52.49 1

Dalam kesempatan tersebut, KPAI juga memberikan beberapa rekomendasi terkait pencegahan dan penanganan masalah judi online yang melibatkan anak-anak. Kawiyan mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif terhadap konten-konten berbahaya yang beredar di dunia maya. "Kementerian Komunikasi dan Digital harus memiliki 'power' yang lebih besar dalam mencegah, mengawasi, dan melakukan tindakan blokir atau takedown terhadap konten judi online," ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam menangani masalah ini. "Pencegahan harus dimulai dari pengawasan konten digital yang dapat diakses oleh anak-anak, dan ini memerlukan regulasi yang ketat," tegas Kawiyan.

Lebih lanjut, Kawiyan mengusulkan agar Presiden Republik Indonesia segera mengesahkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. "Penting untuk memiliki regulasi yang jelas mengenai bagaimana penyelenggaraan sistem elektronik harus melindungi hak anak dalam dunia digital," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa hal ini akan memberikan kerangka hukum yang lebih kuat dalam menghadapi permasalahan yang melibatkan anak-anak di dunia maya. "Dengan adanya PP ini, diharapkan bisa ada kejelasan mengenai tanggung jawab penyelenggara platform digital dalam melindungi anak-anak dari konten berbahaya," kata Kawiyan. Peraturan ini, menurutnya, akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur penyelenggaraan sistem elektronik yang aman bagi anak-anak. Selain itu, Kawiyan juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap penyelenggara platform yang menyediakan konten judi online. Menurutnya, dalam menangani kasus perjudian online yang melibatkan anak, perlu diterapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, Kawiyan berharap praktik judi online yang merugikan anak-anak dapat segera diberantas.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi