Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi', M.H., bersama Panitera dan Tenaga Teknis, mengikuti dengan seksama rapat koordinasi nasional yang digelar pada Rabu, 20 November 2024. Rapat ini merupakan hari kedua dari serangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Acara tersebut diikuti secara daring di Media Center. Sebagai narasumber, Ai Maryati Solihah menyampaikan pemaparan tentang pengawasan eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada anak di Indonesia. Dalam kesempatan ini, beliau membahas temuan KPAI terkait meningkatnya jumlah kasus eksploitasi anak di sejumlah wilayah di Tanah Air.
"Temuan kami menunjukkan tren yang memprihatinkan terkait ekses eksploitasi anak, terutama di sektor pekerjaan anak yang tidak sesuai dengan aturan," ujarnya. Ai Maryati Solihah juga mengungkapkan bahwa KPAI mencatat banyaknya kasus adopsi ilegal yang melibatkan anak-anak, serta berkembangnya ekosistem permainan online yang berpotensi menjerat anak-anak. "Kita melihat adanya tren meningkatnya kasus adopsi ilegal yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang regulasi," tuturnya dalam paparannya. Hal ini, menurutnya, menjadi perhatian serius karena dapat merugikan masa depan anak-anak yang menjadi korban. Tak hanya itu, ia juga menyoroti tentang dampak negatif dari permainan online yang melibatkan anak-anak dalam aktivitas yang berisiko. "Eksploitasi anak melalui game online sering kali tidak disadari oleh orangtua," kata Ai Maryati, menambahkan bahwa edukasi kepada orangtua sangat diperlukan dalam hal ini.
Dalam paparannya, Ai Maryati Solihah memberikan beberapa rekomendasi untuk menangani masalah tersebut. Rekomendasi pertama yang disampaikan adalah memperkuat dan memperbaiki sistem ketenagakerjaan, terutama dalam hal pengumpulan dan akurasi data anak dan dewasa. "Pengumpulan data yang akurat di hulu sangat penting untuk mencegah anak-anak terjebak dalam pekerjaan yang tidak sesuai dengan usia mereka," jelas Ai Maryati. Selain itu, ia juga menyarankan pengembangan tenaga kerja di atas usia 15 tahun agar dapat menurunkan jumlah anak yang bekerja secara ilegal. "Pekerjaan yang sesuai dengan umur anak harus lebih diprioritaskan," lanjutnya. Pemerintah diharapkan dapat memperbaiki regulasi yang berkaitan dengan ketenagakerjaan untuk mencegah eksploitasi lebih lanjut.
Rekomendasi lainnya adalah mempercepat pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, yang seringkali melibatkan anak-anak. "Pencegahan terhadap TPPO perlu dilakukan dengan lebih cepat dan lebih terkoordinasi," kata Ai Maryati. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memperkuat konsistensi Gugus Tugas yang sudah dibentuk. “Gugus Tugas ini harus lebih aktif dan koordinatif dalam mengawasi dan menangani kasus-kasus perdagangan orang,” tegasnya. Ai Maryati juga mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat peran serta kelembagaan dalam upaya pemberantasan TPPO dan eksploitasi anak. “Kerja sama antar lembaga dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk melindungi anak-anak kita,” imbuhnya.