TINDAKLANJUT TEMUAN HATIWASDA, PA SITUBONDO TINGKATKAN TRANSPARANSI DENGAN SISTEM PENGAWASAN ELEKTRONIK
Rabu, 20 November 2024, Ketua Pengadilan Agama Situbondo, bersama dengan Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Kasubag, dan staf IT mengadakan kegiatan pengecekan terhadap tindak lanjut hasil temuan dari Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) yang tercatat dalam Aplikasi E-Binwas. Kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan Hatiwasda yang telah dilakukan sebelumnya. Pengecekan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan bahwa setiap temuan dapat ditindaklanjuti dengan baik. Ketua Pengadilan Agama Situbondo memimpin langsung proses pengecekan ini untuk memastikan bahwa semua hal yang ditemukan oleh Hatiwasda sudah ditindaklanjuti dengan baik. "Kami ingin memastikan bahwa setiap temuan yang ditemukan oleh Hatiwasda dapat ditindaklanjuti dengan tepat dan tepat waktu," ujar Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Kegiatan ini menunjukkan komitmen pengadilan agama untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan.
Kegiatan pengecekan ini menjadi bagian dari implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2024. Surat Edaran ini menginstruksikan penerapan sistem pembinaan dan pengawasan berbasis elektronik yang terintegrasi. Hal ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengawasan terhadap pengadilan agama di seluruh Indonesia. Dengan adanya aplikasi E-Binwas, proses pengawasan bisa lebih efisien, transparan, dan akurat. Ketua Pengadilan Agama Situbondo menambahkan bahwa penggunaan aplikasi ini juga memudahkan pihaknya dalam memonitor setiap perkembangan tindak lanjut temuan. "Sistem ini memungkinkan kami untuk bekerja lebih cepat dan efisien dalam menyelesaikan tugas-tugas pengawasan," ungkapnya.
Pada pertemuan yang digelar di Ruang Ketua Pengadilan Agama Situbondo tersebut, Ketua Pengadilan Agama menyampaikan bahwa sejauh ini progres tindak lanjut terhadap temuan Hatiwasda sudah mencapai 85%. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar temuan telah berhasil ditangani dengan baik. "Kami masih memiliki beberapa hal yang perlu diselesaikan, namun kami optimis semuanya dapat selesai tepat waktu," ujar Ketua Pengadilan Agama Situbondo. Meski demikian, pihaknya tetap bekerja keras untuk menyelesaikan sisa tindak lanjut tersebut sebelum deadline yang telah ditentukan. Deadline penyelesaian tindak lanjut ini adalah pada hari Jumat, 22 November 2024. "Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar semua temuan dapat diselesaikan sebelum waktu yang telah ditentukan," tegasnya.
Ketua Pengadilan Agama Situbondo menghimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini untuk segera menyelesaikan tindak lanjut yang masih tertunda. "Saya berharap semua pihak dapat bekerja lebih cepat agar segala temuan bisa diselesaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," katanya. Himbauan ini juga menjadi bentuk dorongan agar setiap temuan dapat segera ditindaklanjuti tanpa ada kendala. Pengecekan dan evaluasi ini merupakan langkah konkret dalam menjaga kualitas pengawasan dan memastikan pelaksanaan tugas yang optimal di Pengadilan Agama Situbondo. Selain itu, sistem E-Binwas juga dianggap sangat membantu dalam mempermudah administrasi pengawasan. Aplikasi ini memungkinkan pengadilan agama untuk melaksanakan pengawasan secara lebih terstruktur dan transparan.