Blue Modern Tour And Travel Twitter Header 1700 353 piksel 2

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Profil Pengadilan Agama Situbondo

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

Digital Manajemen Dispensasi Nikah (DIMANAKAH)

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

SAPTO, bikin semua jadi lebih mudah!

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

“SIAP PADUKA” Terobosan Layanan Profesional PA Situbondo

Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

Video yang berisi tentang cara penyelesaian perkara ekonomi syariah dengan acara yang sederhana
Tutorial Gugatan Ekonomi Syariah

BIAYA PERKARA

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

JADWAL SIDANG

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 

 

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

E COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

 

ICON WA

on . Hits: 192

KPAI: Sekolah Harus Bebas Rokok, Ini Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah

Selasa, 19 November 2024, Dr. Jasra Putra, M.Pd., Wakil Ketua KPAI, memaparkan hasil pengawasan terkait implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di satuan pendidikan dan taman bermain anak di Indonesia. Presentasi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) KPAI pada pukul 14.45 WIB dan diikuti oleh tenaga teknis Pengadilan Agama Situbondo melalui Zoom, yang diikuti langsung di Media Center. Dr. Jasra menjelaskan bahwa sebagian besar sekolah di Indonesia telah melaksanakan sosialisasi kebijakan larangan merokok melalui berbagai media, seperti papan slogan, spanduk, poster, dan grup WhatsApp, serta himbauan langsung kepada murid. "Ini menunjukkan bahwa kesadaran tentang pentingnya Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah semakin meningkat," kata Dr. Jasra dalam presentasinya. Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini telah tercantum dalam berbagai regulasi, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga Permendikbud No. 64 Tahun 2015 yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, merokok di sekolah kini sudah tidak diperbolehkan lagi.

WhatsApp Image 2024 11 19 at 16.39.09 3

Menurut Dr. Jasra, keberadaan kebijakan larangan merokok di sekolah sudah tercakup dalam berbagai dokumen hukum, seperti Perda, Surat Edaran Kepala Dinas, dan Pergub yang menyatakan bahwa sekolah termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok. "Selain itu, setiap sekolah juga wajib memiliki tata tertib yang mengatur larangan merokok dan penjualan rokok," tambahnya. Dalam hal ini, kata Dr. Jasra, pihak sekolah juga telah melibatkan OSIS untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh siswa dan bahkan berupaya memastikan kantin sekolah tidak menjual rokok atau makanan yang berbentuk rokok. Pembiasaan ini bertujuan agar para penjual kantin memahami pentingnya menjaga lingkungan sekolah dari paparan rokok. Namun, meskipun kebijakan ini sudah diterapkan di banyak sekolah, Dr. Jasra mengungkapkan masih ada kasus ditemukannya puntung rokok di beberapa sekolah, yang menjadi indikator bahwa implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan.

WhatsApp Image 2024 11 19 at 16.39.09 4

KPAI mencatat bahwa meskipun banyak sekolah sudah mensosialisasikan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok dengan cukup baik, masih ada daerah yang kesulitan dalam mengimplementasikannya secara konsisten. "Kami menemukan bahwa di beberapa wilayah, puntung rokok masih ditemukan di lingkungan sekolah, yang menunjukkan adanya celah dalam pelaksanaan kebijakan ini," ungkap Dr. Jasra. Hal ini menjadi perhatian serius KPAI karena sekolah harus menjadi tempat yang sehat dan bebas dari asap rokok, guna mendukung tumbuh kembang anak. Menurutnya, masalah ini tidak hanya berkaitan dengan kesadaran masyarakat, tetapi juga dengan kurangnya pengawasan dan penegakan aturan di tingkat daerah. "Perlu ada langkah konkret untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan lebih ketat dan efektif di semua daerah," tegasnya. Oleh karena itu, KPAI memberikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan pengawasan dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok di sekolah-sekolah.

Salah satu rekomendasi yang disampaikan KPAI adalah agar pemerintah pusat dan daerah membuat Rancangan Aksi Nasional (RAN) dan Rancangan Aksi Daerah (RAD) terkait pengendalian tembakau, yang juga mencakup peta jalan dan strategi nasional kesehatan. Rancangan aksi ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok bagi kesehatan. KPAI juga merekomendasikan agar pemerintah daerah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyebutkan kewajiban daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok. Selain itu, KPAI juga menekankan pentingnya alokasi anggaran yang optimal dari pemerintah daerah untuk mendukung implementasi program Kawasan Tanpa Rokok di berbagai tatanan, termasuk sekolah.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Situbondo

Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 18

Telp: 0338-672323
Fax: 0338-673900

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi: 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pengaduan : 0858 568 678 99

Informasi : 0823 391 254 55

Tautan Aplikasi