PPK PA SITUBONDO MENGIKUTI SOSIALISASI LANGKAH PENGHEMATAN ANGGARAN BELANJA PERJADIN OLEH KPPN BONDOWOSO
Selasa, 19 November 2024, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadilan Agama Situbondo, Ahmad Muhammad N. Afifi, S.E., mengikuti sosialisasi mengenai langkah-langkah penghematan anggaran belanja perjalanan dinas Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran (TA) 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bondowoso secara daring melalui Zoom Meeting, yang diikuti di ruang Kesekretariatan. Sosialisasi ini diadakan sehubungan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 tentang penghematan anggaran belanja perjalanan dinas di lingkungan kementerian/lembaga. Ahmad Muhammad N. Afifi mengikuti acara tersebut dengan seksama di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Dalam kesempatan ini, KPPN Bondowoso menyampaikan pentingnya kebijakan efisiensi anggaran yang harus diterapkan oleh seluruh lembaga negara pada tahun anggaran mendatang.
Kepala KPPN Bondowoso, Alexander Budi Dayantoro, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penghematan anggaran belanja perjalanan dinas merupakan bagian dari langkah efisiensi yang diperintahkan oleh Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet pada tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024. "Pimpinan lembaga harus meneliti kembali kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 dan menilai mana yang dapat dihemat," jelas Alexander. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada para pejabat di instansi pemerintah mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk mencapai penghematan tersebut tanpa mengurangi efektivitas pencapaian target program masing-masing lembaga. Pimpinan lembaga diminta untuk teliti dalam merencanakan kegiatan perjalanan dinas yang tidak hanya efisien, tetapi juga tetap mendukung tujuan program yang sudah ditetapkan. "Kami ingin memastikan bahwa penghematan ini dilakukan dengan tetap menjaga kualitas dan hasil yang maksimal," kata Alexander lebih lanjut.
Selain memberikan arahan terkait penghematan anggaran, sosialisasi ini juga menyampaikan kebijakan baru mengenai pengurangan belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah adanya kewajiban bagi seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA tahun anggaran 2024. Ia menambahkan bahwa penghematan tersebut harus dilakukan tanpa mengurangi efektivitas kegiatan yang terkait dengan pencapaian sasaran program. Oleh karena itu, setiap lembaga diharapkan untuk melakukan penghematan secara bijaksana dan efisien.
Namun, kebijakan penghematan anggaran perjalanan dinas ini tidak berlaku untuk seluruh jenis kegiatan. Alexander Budi Dayantoro menegaskan bahwa ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan. "Belanja perjalanan dinas yang terkait dengan tugas dan fungsi utama lembaga, seperti bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama, tetap diperbolehkan sesuai kebutuhan," ujarnya. Penghematan juga tidak berlaku untuk perjalanan dinas yang berhubungan dengan kedutaan besar atau atase yang memiliki fungsi diplomatik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan negara atau masyarakat tidak terganggu karena pembatasan anggaran. "Kami memahami bahwa beberapa kegiatan perjalanan dinas memang harus tetap dilaksanakan demi keberlangsungan tugas negara yang penting," tambahnya. Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan mekanisme pengajuan dispensasi penggunaan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan dilakukan. Jika suatu lembaga memerlukan anggaran lebih setelah melakukan penghematan, pimpinan lembaga dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Menteri Keuangan. Namun, pengajuan dispensasi ini tentunya harus disertai dengan alasan yang jelas dan mendesak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan setiap lembaga dapat lebih bijaksana dalam merencanakan dan menggunakan anggaran yang ada, serta lebih fokus pada prioritas kegiatan yang benar-benar mendukung tujuan nasional.