PA SITUBONDO IKUTI ZOOM MONITORING DAN EVALUASI PERKARA E-COURT
Jumat, 15 November 2024, Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pelaksanaan e-Court yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana sistem e-Court diterapkan di wilayah yurisdiksi PTA Surabaya serta memastikan bahwa proses digitalisasi perkara berjalan sesuai dengan pedoman dan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung RI. Monev ini sangat penting dalam memastikan bahwa penerapan e-Court, yang merupakan bagian dari upaya digitalisasi sistem peradilan, dapat memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung secara daring dan diikuti di Media Center Pengadilan Agama Situbondo, dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda, dan staf IT turut hadir dalam acara ini, yang diharapkan dapat memberikan wawasan lebih dalam mengenai penerapan e-Court.
Kegiatan monev ini dipandu oleh Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., Ketua PTA Surabaya. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan pentingnya penerapan e-Court dalam memodernisasi sistem peradilan di Indonesia. “Penerapan e-Court adalah langkah strategis dalam mewujudkan peradilan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Sistem ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan peradilan secara lebih mudah dan cepat,” ujarnya. Beliau juga mengingatkan bahwa meskipun e-Court sudah diterapkan di banyak pengadilan, evaluasi dan perbaikan terus menerus diperlukan agar sistem ini bisa berjalan dengan optimal. Ia berharap melalui monev ini, setiap pengadilan, termasuk Pengadilan Agama Situbondo, dapat mengetahui seberapa jauh mereka telah memanfaatkan teknologi ini dan apa yang perlu diperbaiki ke depannya. “Kegiatan ini menjadi ajang untuk berbagi pengalaman, tantangan, dan solusi dalam implementasi e-Court di masing-masing satuan kerja,” tambahnya.
Dalam sesi monev, PTA Surabaya membahas capaian yang telah diraih serta tantangan yang dihadapi dalam penerapan e-Court di seluruh wilayah kerjanya. Salah satu capaian yang dibahas adalah peningkatan penggunaan e-Court dalam pendaftaran perkara secara elektronik. Dr. Rokhanah menyampaikan bahwa meskipun ada kemajuan signifikan, penggunaan e-Court masih menghadapi kendala, seperti rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai sistem ini. "Kami masih terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kemudahan yang ditawarkan oleh e-Court," kata beliau. Evaluasi juga mencakup tingkat efisiensi pembayaran biaya perkara elektronik dan penggunaan e-Summons untuk mempercepat pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara. Semua hal ini menunjukkan betapa pentingnya sistem e-Court dalam mempercepat dan mempermudah proses peradilan.
Selain capaian, monev ini juga menyoroti sejumlah kendala yang masih dihadapi dalam implementasi e-Court. Dr. Rokhanah mengungkapkan bahwa masih ada beberapa tantangan teknis dan non-teknis yang harus segera diatasi, seperti ketidaksiapan beberapa satuan kerja dalam menangani permasalahan teknis serta kurangnya pemahaman masyarakat mengenai layanan elektronik. Salah satu masalah yang cukup mencolok adalah masih terbatasnya sumber daya manusia yang terampil dalam mengelola sistem e-Court, sehingga dibutuhkan pelatihan dan peningkatan kapasitas. “Pelatihan teknis bagi pegawai pengadilan serta sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat sangat penting untuk memaksimalkan penggunaan e-Court,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga memberikan arahan agar setiap pengadilan agama dan satuan kerja lainnya dapat meningkatkan kemampuan teknis mereka, baik dalam pengelolaan sistem e-Court maupun dalam melayani masyarakat yang membutuhkan akses peradilan. Sebagai solusi untuk kendala yang ada, PTA Surabaya merekomendasikan agar setiap satuan kerja mengadakan pelatihan lebih lanjut terkait penggunaan sistem e-Court, serta meningkatkan komunikasi antara petugas pengadilan dan masyarakat untuk mempercepat proses adaptasi terhadap sistem ini.